Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menerapkan karantina wilayah di ibu kota. Bahkan Anies sudah mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat yang diterima pemerintah pusat itu bernomor 143 dan diteken pada Sabtu, 28 Maret 2020.
"Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku tengah mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.
Namun Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. Kemarin, topik ini disebutnya juga dibahas bersama dengan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
"Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (29/3/2020) sore.
Anies juga mengatakan indikator yang menjadi patokan Jakarta untuk bisa melakukan karantina wilayah juga tengah dibahas. Nantinya ketika semuanya rampung, ia akan segera mengumumkannya.
"Jadi itu (indikator karantina wilayah) termasuk yang sedang dibahas. Nanti kalau sudah final, kita akan umumkan," kata Anies.
Pemerintah pusat kini tengah menggodok Peraturan Pemerintah atau PP Karantina Wilayah. Aturan ini merupakan payung hukum jika pemerintah memberlakukan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown.
PP Karantina Wilayah merupakan aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerapkan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona. Namun, pusat menilai kebijakan itu belum memiliki payung hukum yang sesuai sehingga disiapkanlah PP Karantina Wilayah.
Suara.com
Kumparan.com
Komentar
Posting Komentar