Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari Senin (3/8/2020).
Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet.
Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
Sambodo mengatakan penilangan ganjil-genap akan mulai berlaku pada Kamis (6/8). Penilangan akan dilakukan mulai dari manual sampai elektronik.
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Dishub DKI tak menutup kemungkinan memberlakukan sistem ganjil genap tanpa batasan waktu bagi seluruh pengendara mobil dan motor apabila terjadi lonjakan mobilitas warga pada perpanjangan PSBB transisi.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Apa alasan diberlakukan kembali ganjil genap?
Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.
Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI baru saja menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
Syafrin menilai sistem ganjil genap merupakan langkah yang tepat untuk membatasi kegiatan warga, khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum
Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat penerapan sistem ganjil genap.
PT Transjakarta menambah 25 persen armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil genap.
Contohnya, tercatat 69 bus di koridor satu bus transjakarta pada jam sibuk. Kini, PT Transjakarta menambah armada menjadi 76 bus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo berujar, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap.
"Selain itu, juga mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil genap diterapkan, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB," ujar Nadia.
Berikut 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap yang akan mengalami penambahan armada:
1. Koridor 1 Blok M - Kota
2. Koridor 2 Pulogadung 1 - Harmoni
3. Koridor 3 Kalideres - Pasar Baru
4. Koridor 4 Pulogadung 2 - Dukuh Atas 2
5. Koridor 5 Kampung Melayu - Ancol
6. Koridor 6 Ragunan - Dukuh Atas 2
7. Koridor 7 Kampung Rambutan - Kampung Melayu
8. Koridor 8 Lebak bulus - Harmoni
9. Koridor 9 Pinang Ranti - Pluit
10. Koridor 10 PGC 2 - Tanjung Priok
Nadia mengimbau agar warga tetap beraktivitas di rumah seandainya tidak memiliki keperluan mendesak.
Jika hendak menggunakan bus transjakarta, lanjut Nadia, pihaknya berharap agar penumpang dalam keadaan fit, mengatur jadwal keberangkatan, dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Sumber :
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/05173891/ganjil-genap-di-jakarta-mulai-diterapkan-simak-fakta-lengkapnya
https://jakarta.tribunnews.com/amp/2020/08/03/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-dki-jakarta-kembali-diterapkan-tilang-berlaku-6-agustus-2020
https://news.detik.com/berita/d-5117096/ganjil-genap-berlaku-besok-tilang-diterapkan-mulai-kamis-6-agustus
Komentar
Posting Komentar