Tarif Ojek Online naik ?


Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online ( ojol) untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. Kemudian, untuk tarif batas atas (TBA) mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km. 


Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km. Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling mahal, menggeser wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia atau zona 3. 

Zona 3 sebelumnya menjadi wilayah dengan tarif ojol termahal, dengan TBB sebesar Rp 2.100 per km dan TBA Rp 2.600 per km. Lalu, zona 1 atau Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling murah. Yakni, TBB sebesar Rp 1.850 per km dan TBA sebesar Rp 2.300 per km. 

Kedua zona ini memiliki jasa minimum yang sama, yaitu Rp 7.000 untuk TBB dan Rp 9.000 untuk TBA. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil oleh Kemenhub untuk menaikan tarif ojol Jabodetabek adalah tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya. "Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali," katanya.

Budi menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol di Zona I dan III, mereka sudah merasa puas dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sehingga tidak perlu ada kenaikan.

"Untuk Zona I dan III dari pemerintahan asosiasi pengemudi itu, mereka mengatakan sudah cukup karena memang saya juga banyak diskusi, banyak tanya juga kepada para pengemudi ojol di beberapa kabupaten/kota, di Jawa Timur maupun Jawa Tengah, itu merasa bersyukur sekali dengan tarif yang ada sekarang," jelasnya. Justru kalau di wilayah tersebut mengalami kenaikan tarif malah dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem yang sudah terbentuk dengan baik.

Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut. Selain itu, Shinto memastikan akan ada perbaikan pelayanan sejalan dengan kenaikan tarif ini. "Kami dari Gojek senantiasa mematuhi yang ditetapkan pemerintah. Dari yang sudah disampaikan, kami akan berusaha selalu meningkatkan kemanana dan kenyamanan," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

Senada dengan Shinto, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan, Grab akan mengikuti kenaikan tarif tersebut sesuai dengan tanggal pelaksanaannya. "Kami menghormati Pak Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi) untuk yang sudah ditetapkan pemerintah kami akan beradaptasi dalam skema baru," katanya. 

Tri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mitra driver ojol. "Kami berharap ini dapat meningatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk kelangsungan industri ojol secara keseluruhan," tuturnya. Nantinya, Grab akan memantau respon dari masyarakat terhadap kenaikan tarif tersebut. Respon tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk evaluasi tarif baru ini. "Tugas kami memonitor seperti apa dampaknya karena nanti akan ada reaksi dari masyarakat," kata dia.

sumber : 
money.kompas.com
finance.detik.com




Komentar