![Ilustrasi Virus Corona, Covid 19 Poster](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/01/3453929d-7549-4579-95c9-da5cd7671ad7_169.jpeg?w=600&q=90)
Seperti yg kita ketahui, bahwa PSBB ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Berbagai daerah di seluruh Indonesia sudah menerapkan PSBB ini, dan hasilnya terjadi angka penurunan masyarakat yg positif terkena Covid-19. Oleh karena itu, terdapat wacana bahwa pemerintah ingin melonggarkan PSBB ini untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia yang telah lesu.
Saat ini, pemerintah sedang memikirkan pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hal itu menanggapi keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas.
Wacana pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat harus merujuk pada kondisi tren penambahan kasus terkini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo dan kabinetnya didasarkan pada data Covid-19 terkini.
"Kalau pada Mei sudah dilihat ada perkembangan yang membaik, melandai, atau menurun, policy-nya [bisa] di-adjust. Kita minta semua rakyat ikut menjaga, karena kalau tidak, virus menyebar ke mana-mana," kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (8/5/2020).
Selain itu, informasi di dalam foto kajian yang beredar di masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan kajian dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi melakukan upaya-upaya yang diperlukan pasca-pandemi Covid-19.
Saat ini, Kemenko Perekonomian disebut tengah melakukan pembahasan dengan berbagai kementerian dan lembaga lain untuk mematangkan kajian tersebut. "Dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:
1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.
2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.
4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan kepada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.
5. Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.
Terakhir, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku tetap menjaga sektor kesehatan dan sosial ekonomi. Data seperti ini yang dijadikan pemerintah untuk memikirkan pelonggaran PSBB.
"Karena bagaimana pun juga kesehatan dan kemanusiaan tidak bisa dinomor duakan. Dia tetap nomor satu. Namun pada saat yang sama kita tahu bahwa masyarakat secara sosial ekonomi keuangan, mereka juga butuh kegiatan itu," katanya.
"Jadi kita harus membuat langkah-langkah yang bisa menjaga keseimbangan antara kesehatan dan kemanusiaan tidak dikompromi, tapi kegiatan sosial ekonomi mulai bisa dipulihkan secara berangsur," tambahnya.
Sumber Berita :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5007599/pemerintah-mau-longgarkan-psbb-sri-mulyani-ekonomi-bisa-dipulihkan
https://money.kompas.com/read/2020/05/08/195704226/sri-mulyani-pelonggaran-psbb-tentu-dilakukan-berdasarkan-data
https://kabar24.bisnis.com/read/20200508/15/1238152/pelonggaran-psbb-bisa-dilakukan-asal
Komentar
Posting Komentar