Gawat! DPR meloloskan UU Minerba ditengah Pandemi Covid-19


Pimpin Sidang Paripurna, Puan Maharani Sahkan UU Minerba Baru

 Sidang Paripurna DPR RI meloloskan dan menyepakati rancangan revisi undang undang mineral dan batu bara nomer 4 tahun 2009(RUU Minerba). 

Dengan disepakatinya RUU ini, tinggal menunggu proses administrasi di pemerintah untuk diterbitkan UU Minerba yang baru. 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani secara langsung, dalam agenda paripurna pembahasan tingkat II di paripurna ini Puan hanya melanjutkan hasil pembahasan di tingkat pertama yang sudah diselesaikan di Komisi VII DPR RI, sehari sebelumnya. 

"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), 8 fraksi setuju 1 menolak apakah bisa disetujui? Setuju ya ketok," ujar Puan dalam sidang yang disiarkan secara terbuka dan virtual, Selasa (12/5/2020). 
Dengan disetujui di sidang paripurna, RUU Minerba kini dalam proses untuk menjadi undang-undang baru. 

Tidak ada perdebatan di pembahasan RUU ini, 9 fraksi yang terlibat diminta Puan untuk memberikan pandangannya secara tertulis yang diserahkan usai sidang, dengan alasan untuk mempersingkat waktu. 

"Sembilan nama usulan yang akan berikan pandang, persingkat waktu nanti disampaikan tertulis. Setuju?" ujarnya, yang dijawab dan disepakati oleh para anggota dewan yang terhormat.

Dengan disahkannya undang undang ini
Tujuh kontrak tambag batu bara yang akan segera berakhir di antaraya; PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, kemudian PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.

Dalam Pasal 169A diatur KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Dalam Pasal 169 A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun."Sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara," papar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto , Senin, (11/05/2020).

Kalimat lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua)
kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-
masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan
negara

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikanperpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnyaperpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Mengenai luas wilayah diatur di dalam Pasal 83 huruf disebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan paling luas 15.000 hektar. Lalu dalam Pasal 83 huruf h disebutkan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10  tahun setiap kaliperpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segi positifnya, aturan ini memberi kepastian kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Dengan begitu, mereka tidak perlu menahan investasinya, produksi batu bara nasional dipastikan tak akan terganggu.

Negara juga terhindar dari risiko gugatan hukum ke arbitrase internasional. Sebab dalam PKP2B Pasal 30, para pemegang PKP2B memiliki hak untuk memperoleh perpanjangan 20 tahun tanpa melalui lelang. PKP2B sudah ada sebelum diberlakukannya UU Minerba, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, termasuk ketentuan perpanjangannya. Negara bisa digugat oleh korporasi jika mengabaikan hak yang telah diatur dalam PKP2B.

Pemerintah yang diwakili Menteri ESDM Arifin Tasrif pun mengungkapkan rasa syukurnya karena pengesahan UU Minerba yang baru dapat berjalan mulus di tengah pandemi.

"Patut kita syukuri, di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, kita tetap dapat melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Minerba, sehingga izinkan lah kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para anggota DPR khususnya di Komisi VII DPR RI atas upaya yang bersama-sama kita laksanakan semata-mata untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Arifin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (12/5).

"Selanjutnya, perkenankan lah kami atas nama Pemerintah menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.


Sumber:

https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/ruu-minerba-sah-jadi-undang-undang-terselip-pasal-yang-untungkan-taipan-tambang-1tP0kv8zqt3

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200512174221-4-157991/pimpin-sidang-paripurna-puan-maharani-sahkan-uu-minerba-baru

https://m.detik.com/finance/energi/d-5011570/pasal-pasal-mencurigakan-dalam-ruu-minerba


Komentar