Benarkah Wacana Kemenhub Soal Pajak Sepeda Bakal Di Pungut?

Penggunaan sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi Corona. Beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.

Kendaraan bermotor saat ini memang dikenakan pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil dan sepeda motor harus dibayarkan setiap tahun. Kemudian muncul isu soal pajak sepeda. Benarkah?

Pada Senin (29/6), salah satu media nasional mengunggah berita berjudul "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak",

Berita itu menyebut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda. 

Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat mengisi diskusi virtual pada Jumat (26/6).

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.

Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda?

Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, pada Senin (29/6), membantah informasi terkait pengaturan pajak sepeda seiring penggunaan alat transportasi roda dua tersebut pada masa normal baru.

Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Adita menegaskan, pihaknya memang sedang menyiapkan regulasi untuk kegiatan bersepeda. Namun, regulasi itu menitikberatkan kepada dukungan terhadap keselamatan para pesepeda.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujar Adita.

Menurut Adita, regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda itu akan dikeluarkan mengingat meningkatnya pengguna sepeda. Sesuai undang-undang, sama seperti pejalan kaki keselamatan pesepeda juga harus diutamakan.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.

Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.

"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," ujarnya.


Sumber :
https://m.antaranews.com/amp/berita/1581062/pemerintah-akan-tetapkan-pajak-sepeda-ini-penjelasannya

https://www.liputan6.com/news/read/4292156/kemenhub-bantah-kabar-bakal-ada-pajak-sepeda

https://oto.detik.com/motor/d-5073540/seperti-motor-benarkah-bakal-ada-pajak-sepeda

Komentar