Ditemukan Penggunaan Rekening Pribadi dalam Pengelolaan ABPN di Lima Kementrian, Apa Saja?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Nilai dana APBN ini mencapai Rp 71,78 miliar.

“Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/ lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar  Rp 71,78 miliar,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual.

Dia menyebutkan, kelima kementerian tersebut, antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

Agung menyebut jumlah terbesar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp 48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.

Anggota I BPK Hendra Susanto menjelaskan penggunaan rekening pribadi di lingkungan Kemenhan untuk mengatasi pertahanan di luar negeri. "Jadi ini memang karena terpaksa menggunakan rekening pribadi," ujar Hendra dalam konferensi virtual.

Proses pelaporan pengelolaan APBN kepada Kementerian Keuangan memerlukan waktu yang lama karena prosesnya yang panjang. Sementara, kegiatan pertahanan di luar negeri harus segera berjalan saat itu juga. Oleh karena itu, penggunaan dana APBN salah satu kegiatan kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut terpaksa menggunakan rekening pribadi.

"Jadi memang ini masalah administrasinya saja," kata dia.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan dana APBN jika hal tersebut terulang. Kemenhan dan Kemenkeu pun diminta untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan tindakan sejumlah kementerian yang menggunakan rekening pribadi untuk mengelola kas negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan," kata politikus Partai Demokrat itu dalam keterangannya.

Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut untuk transparansi, akuntabiltas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Syarief menilai, permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Pandangan itu pun, menurut dia, diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan," kata dia. 

Sumber : https://m.liputan6.com/amp/4311073/bpk-temukan-aliran-apbn-masuk-rekening-pribadi-di-5-kementerian-atau-lembaga-mana-saja

https://katadata.co.id/amp/agustiyanti/berita/5f169d1ac1004/bpk-ungkap-alasan-uang-apbn-rp-48-12-m-masuk-rekening-pribadi-kemenhan

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/12452441/5-kementerian-lembaga-pakai-rekening-pribadi-kelola-apbn-wakil-ketua-mpr?page=1

Komentar