Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak mengingkari janji kampanyenya tentang penolakan atas proyek pulau reklamasi terkait perluasan kawasan di pantai Acol.
Anies menyatakan proyek perluasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek pembuatan 17 pulau reklamasi. "Sama sekali tidak mengingkari janji, justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial," ujar Anies dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.
Anies menyebutkan proyek 17 pulau reklamasi sudah dibatalkan untuk 13 pulau sesuai dengan janji kampanye, sedang empat pulau yang sudah terbentuk harus mengikuti semua ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. "Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan. Jadi alhamdulillah itu sudah tuntas," ujarnya.
Sedangkan untuk proyek reklamasi Ancol, kata Anies, merupakan salah satu dari program pengendalian banjir, karena daratan yang sudah terbentuk seluar 20 hektare di Ancol merupakan hasil pengerukan lumpur di sungai dan waduk yang ditimbun di sana. Kata dia, terdapat 3,4 juta kubik lumpur hasil dari pengerukan sejak 2009.
Anies menyebutkan karena sudah ada daratan yang terbentuk, maka lahan tersebut harus ada pemanfaatannya terutama untuk kepentingan publik. Dia kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 terkait pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk perluasan kawasan 155 hektare sebagai dasar hukum untuk pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk 20 hektare di pantai Ancol itu.
Anies menyatakan bahwa program perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi, karena sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan untuk kepentingan publik. Selain itu kata dia lokasi proyek itu berada di kawasan Ancol sehingga tidak akan merugikan para nelayan.
Menurut Anies, sedangkan proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum.
"Jadi masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi, masalahnya kepentingan umumnya di mana keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukum bagaimana," ujarnya.
Berikut ini merupakan fakta dari pengerjaan reklamasi Ancol yang menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD DKI Jakarta hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
1. Reklamasi Ancol Dibuat dari Lumpur Kerukan Sungai dan Waduk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perluasan kawasan di Ancol alias reklamasi Ancol dibuat menggunakan lumpur yang dikeruk dari sungai dan waduk di daratan Jakarta. Proses perluasan itu telah berlangsung sejak tahun 2009 dan menghasilkan 20 hektare daratan baru di Ancol.
Mempertimbangkan proses pengerukan sungai dan waduk di daratan Jakarta akan terus berjalan, Anies memutuskan untuk mengeluarkan izin perluasan Ancol hingga 155 hektare.
"Mungkin jadi pertanyaan. Bila yang dibutuhkan itu hanya memang lahan 20 hektare, kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektare, karena pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk," kata Anies dalam rekaman video di Youtube resmi Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.
Menurut dia dari kajian lokasi yang dibutuhkan untuk pembuang tanah dan lumpur itu mencapai 155 hektare, dengan pembagian 135 hektare di sisi timur pantai Ancol dan 35 hektare di sisi pantai barat.
2. Diklaim Berbeda dengan Reklamasi 17 Pulau Ala Ahok
Anies menyatakan perluasan kawasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 Pulau di teluk Jakarta. Proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu pertama kali dieksekusi oleh Ahok.
"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi (Teluk Jakarta) yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujar Anies.
Walaupun sama-sama melakukan pengurukan di pesisir laut, Anies mengklaim hal itu berbeda dengan pembuatan 17 Pulau Reklamasi. Perbedaan tersebut, kata Anies, terletak pada sebab, cara, dan tujuan.
3. Reklamasi Ancol diklaim untuk pengendalian banjir Jakarta
Anies menjelaskan Reklamasi Ancol merupakan bagian dari program pengendalian banjir di Jakarta. Sebab, daratan baru itu terbentuk dari hasil pengerukan sungai dan waduk yang dangkal akibat sedimentasi.
Hal ini, menurut Anies, tentu berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di zaman Ahok. Sebab tujuan dari pembuatan pulau buatan itu adalah komersil dan berpotensi menyebabkan banjir di Jakarta. Sebab, pembuatan pulau tepat berhadapan dengan hilir sungai yang mengakibatkan aliran air dari sungai ke laut terhambat.
4. Reklamasi Ancol disebut untuk kepentingan umum
Anies memastikan lahan baru seluas 155 di Pantai Ancol itu nantinya akan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 237 pada Februari 2020, yang menjadi dasar hukum untuk syarat legal administratif peruntukkan daratan tersebut.
Anies menyebut fasilitas umum di lahan hasil perluasan kawasan Ancol, salah satunya akan dibangun museum sejarah Nabi terbesar di luar Arab Saudi. Hal ini, kata dia, juga akan menjadikan Ancol sebagai tujuan wisata nasional bahkan global.
Selain itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyebutkan perluasan daratan atau reklamasi Ancol agar destinasi itu tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.
"Kalau pengembangan Ancol ini kecil, tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus, ketika ada kompetitor besar dan mempunyai modal besar, Ancol bisa selesai. Kemudian kan yang diamanahkan ke kita adalah inovasi," kata Sahir.
5. Ahok Pertanyakan Reklamasi Ancol
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok mengaku heran dengan kebijakan Anies Baswedan yang menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi mengizinkan perluasan daratan dengan cara yang sama di Ancol, Jakarta Utara.
"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020, tentang reklamasi Ancol yang kian pelik. "Saya gak paham."
Ahok yang kini Komisaris Utama Pertamina itu menuturkan kajian analisis dampak lingkungan reklamasi mensyaratkan regulasi jarak 300 meter dari pulau utama dengan pulau buatan yang akan dibentuk.
Ahok masih belum tahu dasar Anies Baswedan melakukan reklamasi dengan cara meluaskan daratan yang dulunya direncanakan pembangunan Pulau Reklamasi L dan K.
Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?"
Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1364122/gaduh-reklamasi-ancol-dikerjakan-anies-dipertanyakan-ahok/full&view=ok
https://metro.tempo.co/read/1364078/reklamasi-ancol-anies-baswedan-sama-sekali-tak-ingkar-janji/full&view=ok
Komentar
Posting Komentar