Rombongan pemerintah yang terdiri dari Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, menuju DPR pada hari Kamis (16/7/2020).
Mereka hadir ke DPR mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerahkan secara resmi sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah menyerahkan surat presiden kepada pimpinan DPR. Isi surat tersebut menyatakan pemerintah tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai gantinya.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Kesepakatan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan pada Kamis (16/07).
Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP yang memuat "pasal-pasal kontroversial" seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila.
Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.
Adapun Mahfud menekankan sikap pemerintah yang mengharuskan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai pijakan RUU BPIP. Kemudian rumusan Pancasila harus sesuai dengan lima sila yang dibacakan Presiden Soekarno pada 18 Agustus 1945.
Sebelumnya, berbagai ormas Islam melancarkan protes terhadap pembahasan RUU HIP, dan pengubahan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) jika substansinya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.
Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Sumber :
https://m.liputan6.com/amp/4306700/pemerintah-serahkan-surat-sikap-atas-ruu-hip-ke-dpr-hari-ini
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53426123.amp
https://nasional.tempo.co/amp/1365879/serahkan-surpres-ke-dpr-pemerintah-ingin-ubah-ruu-hip-jadi-bpip
Komentar
Posting Komentar