Akhir-akhir ini RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) menjadi polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dianggap memeras arti asal dari Pancasila itu sendiri. Masyarakat pun ingin agar TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme dimasukan sebagai peraturan konsideran.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Namun keputusan itu dinilai tidak menjawab tuntutan masyarakat yang meminta RUU itu dicabut dan tidak dibahas di DPR.
"Kita menginginkan RUU itu dicabut, tidak dilanjutkan dan tidak menganti judul. Saya kira dengan mengganti judul tapi substansi masih tetap, itu kan sama saja dengan membohongi rakyat," kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Selasa (30/06).
Partai Demokrat juga mengusulkan, jika RUU HIP diubah menjadi RUU PIP maka harus melalui proses dari awal dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.
Pengamat politik menilai "berkerasnya" PDIP mengegolkan ini tidak lepas dari tujuan untuk mengeklaim sebagai satu-satunya partai yang memperjuangkan ideologi Pancasila dan penerus gagasan Presiden Indonesia pertama, Soekarno.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP.
"Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji opsi-opsi yang mungkin diambil. Dia bilang pemerintah masih punya waktu 60 hari sejak DPR mengusulkan RUU HIP dalam sidang paripurna untuk dibahas.
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara tentang dua alasan pemerintah tak setuju pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berlanjut saat ini. Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panas ketika muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi. Pemerintah sendiri pada sikap tidak setuju dengan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila itu dalam dua hal," ujar Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama tokoh masyarakat di Hotel Grand Aston, Medan.
"Satu, tidak setuju kalau tidak dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66. Pemerintah tidak setuju. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," sambungnya.
"Kita katakan pemerintah akan sampaikan sikap itu. Yang kedua, kita tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila, trisila diperas lagi menjadi ekasila," ujarnya.Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendesak Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah menjadi polemik di masyarakat.
Koordinator Panitia Kerja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyarankan Puan merespons polemik tersebut dalam pidato saat rapat paripurna penutupan masa sidang.
Dia menilai pimpinan DPR harus segera menyatakan sikap terhadap RUU HIP. Sebab para ulama dan ormas Islam sudah resah hingga menggelar sejumlah aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, RUU HIP yang diusulkan Fraksi PDIP memicu polemik. Sejumlah ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen.
Mereka menilai RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dengan aturan Trisila dan Ekasila. Selain itu, mereka meminta RUU HIP dicabut dari Prolegnas.
Bola pembahasan RUU HIP saat ini berada di pemerintah. Parlemen telah mengirim draf RUU tersebut ke pemerintah setelah disahkan sebagai usulan DPR dalam Selasa (12/5). Namun belum ada respons resmi dari pemerintahan Joko Widodo.
Sumber :
https://www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-53163614
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200702142351-32-520056/pemerintah-belum-pasti-tolak-ruu-hip-usulan-dpr
https://m.detik.com/news/berita/d-5077911/menko-mahfud-cerita-2-alasan-pemerintah-tak-setuju-ruu-hip
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200703142648-32-520532/pks-minta-puan-maharani-bicara-ruu-hip-sebagai-ketua-dpr
Komentar
Posting Komentar