Terkuak Beberapa Fakta Tentang Kebakaran Kejagung. Terbakar atau Dibakar ?


Sumber api yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari open flame atau nyala api terbuka. Bareskrim Polri mencium ada unsur pidana di balik kebakaran itu. Pelaku pun diburu.

Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Minggu pagi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan kerugian sementara akibat kebakaran gedung utama itu yang ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung sepakat untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berikut beberapa fakta yang telah terkumpul :

1. Polri Duga Ada Unsur Pidana

Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik peristiwa kebakaran di gedung Kejagung.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Komjen Listyo Sigit.

2. Sumber Api Open Flame, Bukan Arus Pendek

Asal usul sumber api yang membakar gedung Kejagung diketahui bukan berasal dari arus pendek. Sumber api itu diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Komjen Listyo Sigit.

Api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

3. Proses Renovasi Ruangan Yang Terbakar

Dia juga menjelaskan bahwa di hari terjadinya kebakaran, lantai 6 ruang biro kepegawaian tersebut memang sedang dalam proses renovasi.

Sejumlah petugas sedang bekerja sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB. Kemudian saat api berkobar ada seseorang yang berupaya memadamkannya, namun karena sarana dan prasarana yang terbatas, akhirnya bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan.

4.Ada Tukang Renovasi di Lokasi Asal Api

Polisi menyebut ada beberapa orang tukang di lokasi kebakaran sebelum si jago merah melalap bangunan.

"Pada saat kejadian, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian," kata Komjen Listyo Sigit.

Menurut dia, orang-orang yang ada di lokasi gedung itu sebelum terjadinya kebakaran sedang melakukan renovasi.

"Yang saat itu sedang melakukan kegiatan renovasi, sehingga itu menjadi salah satu yang kami dalami," ujar dia.

5. 131 Saksi Telah Diperiksa

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan puslab menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan.

6. Lakukan 6 Kali Olah TKP

Tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP sebanyak enam kali dan meminta keterangan dari saksi ahli, seperi ahli yang paham tentang kebakaran dan ahli pidana.

"Kemudian kita memanfaatkan juga foto satelit, termasuk juga kita bekerja sama dengan institusi terkait untuk mendapatkan gambar terkait dengan kemungkinan asal api," kata Listyo.

7. Kejagung Dukung Polri Usut Dugaan Pidana

Kejagung pun mendukung penuh pengungkapan dugaan pidana pada peristiwa kebakaran tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap adanya peristiwa atas terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejaksaan Agujg mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini," sambungnya.

Kejagung, kata dia, selalu bekerjasama dengan tim dari Polri. Karena itu, kata Fadil, pada hari ini Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

8. Kepolisian dan Kejaksaan Sepakat untuk Mengusut Kasus Secara Transparan

Dengan adanya sejumlah fakta ini, Listyo mengaku bahwa pihaknya dan Kejagung serius menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.

"Jadi saya harapkan tidak ada polemik-polemik lagi, kami dari kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk mengusut secara transparan," ujar dia.

Dengan naiknya kasus kebakaran kejagung ke tahap penyidikan, polisi sudah punya unsur pidana terkait kasus ini.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," ujar Listyo.


Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-5177718/7-fakta-baru-kebakaran-gedung-kejagung-diduga-pidana?single=1

https://sulsel.idntimes.com/news/indonesia/amp/lia-hutasoit-1/gedung-kejaksaan-agung-terbakar-atau-dibakar-regional-sulsel

Komentar