Ramai - Ramai Mengundurkan Diri Dari KPK. Ada Apa?

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK ini memutuskan ‘pergi’ karena sudah tak tahan dengan kondisi di instansi anti rasuah ini. 

Ia memutuskan mundur karena menilai, lembaga yang bertugas memberantas korupsi ini telah berubah setelah UU KPK direvisi. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa, ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit pascarevisi, sehingga ia memilih untuk pergi.

Ia berharap, masih bisa berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi dalam proses pemberantasan korupsi.
Namun, sepertinya harapan tinggal harapan. Karena pemberantasan korupsi harusnya dilandasi independensi bukan intervensi.

Selain itu, seorang pegawai yang sudah mengabdi selama 14 tahun di KPK yang akhirnya memilih meninggalkan lembaga antikorupsi itu.

Adalah Indra Mantong Batti. Dia saat ini bertugas sebagai pegawai fungsional utama Biro Hukum KPK.

Indra disebut Febri sudah mengabdi di KPK selama 14 tahun lebih. Tugas Indra di Biro Hukum KPK cukup berat karena sering kali harus melawan 'serangan' hukum pada KPK melalui praperadilan.

Tahun ini, dari Januari hingga September ada 31 pegawai yang mengundurkan diri. Sementara pada tahun 2019 lalu, ada sekitar 23 pegawai yang ‘pergi’.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK dinilai menjadi salah satu alasan kenapa banyak pegawai yang memilih mengundurkan diri."Dengan segala jerih dan riang ia (Indra) menata satu per satu, lapis demi lapis argumentasi hukum untuk menjawab segala 'serangan' hukum ke KPK," ucap Febri.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri dinilai telah mengubah kelembagaan lembaga ini. UU KPK hasil revisi dianggap telah berhasil merontokkan kewenangan KPK dan membuat mandul lembaga ini.

KPK yang dulu mengukir banyak prestasi, kini justru lebih banyak menuai kontroversi sejak revisi dan posisi ketua dijabat Firli.

Revisi UU KPK memang telah mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi, khususnya bagi instansi yang bernaung di Gedung Merah Putih itu. Lembaga yang selama ini ditakuti karena sepak terjangnya memberantas dan menangani kasus korupsi ini sekarang nyaris tak ’berbunyi’.

Alih-alih membongkar dan mengungkap kasus mega korupsi, yang terdengar keluar justru pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri orang nomor satu di lembaga ini.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, jenderal polisi ini dinyatakan melanggar kode etik terkait aktivitasnya naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan KPK juga telah berubah. Lembaga ini tak lagi bisa leluasa bergerak dalam mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi.

KPK tak lagi bisa leluasa melakukan penyadapan. Karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Padahal sebagian besar keberhasilan KPK dalam mengusut dan membongkar kasus korupsi karena kewenangan ini.

Pembatasan kewenangan penyadapan ini pada akhirnya berdampak pada proses penanganan kasus korupsi yang ditanganinya. Karena, semakin panjang jalur yang harus dilalui dan waktu yang dibutuhkan untuk mengantongi izin, berpotensi mementahkan upaya pengungkapan kasus dan penangkapan yang akan dilakukan.

Menurut ICW, di bawah kepemimpinan Firli dan beleid hasil revisi, KPK semakin mandul dan lemah dalam penindakan kasus korupsi. KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani.


Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-5195512/indra-mantong-pegawai-kpk-yang-mengabdi-14-tahun-putuskan-mundur

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/09173581/ramai-ramai-mundur-dari-kpk-ada-apa?page=2&source=autonext


Komentar