Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
"Kami, para investor global menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja." kata sejumlah investor dalam surat nya.
Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar senior engagement specialist Robeco, Peter van der Werf sebagaimana dilansir dari Reuters.
Kemudian, sebanyak 15 kelompok aktivis berkoalisi, termasuk serikat buruh, mengutuk pengesahan UU tersebut dan menyerukan pemogokan kerja.
Pemerintah berdalih UU tersebut diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan perizinan di Indonesia. Namun, para investor malah khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.
Itu karena mereka khawatir perusakan hutan yang semakin parah akan semakin menghilangkan keanekaragaman hayati dan menahan upaya global dalam memperlambat perubahan iklim.
Secara khusus pula, mereka khawatir perubahan yang diusulkan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi akan berdampak negatif terhadap beberapa hal. Seperti terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.
Sementara itu, dilansir dari The New York Times, para investor global mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi virus corona.
"Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir, namun undang-undang yang diusulkan dapat menghambat upaya ini," dikutip dari surat itu.
Di sisi lain, Bloomberg melaporkan para investor meminta video call dengan Pemerintah Indonesia untuk membahas UU Cipta Kerja.
Menurutnya, pelaku industri dalam negeri pun menaruh perhatian cukup besar pada UU Cipta Kerja. Dengan adanya UU ini, diharapkan menjadi batu loncatan bagi perubahan iklim usaha, khusunya untuk pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 berakhir nanti.
Hal ini bisa berefek baik bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Investasi pada sektor riil menjadi target utama dari UU tersebut. Namun, dalam menyaring industri apa saja yang mendapat kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia, itu juga cukup penting.
"Melihat kondisi saat ini, penyerapan tenaga kerja cukup diperlukan guna meredam naiknya lonjakan jumlah pengangguran," katanya
Untuk saat ini yang paling penting adalah adanya diskusi dan sosialisasi terkait dengan UU tersebut kepada masyarakat pada umumnya, karena masih ada beberapa poin yang memang kerap kontroversional. Berbagai kalangan, baik pekerja maupun beberapa fraksi anggota DPR, menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Menurut Nico, fokus utama dari sosialisasi UU Cipta Kerja ini agar pemerintah, industri, dan tenaga kerja dapat memahami visi dan misi disahkan UU tersebut. "Agar dapat seiring sejalan dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik," kata Nico.
Efek dari investasi tersebut, bisa meningkatkan investasi asing secara langsung alias foreign direct investment (FDI) Indonesia. Neraca perdagangan juga berpotensi menjadi positif, ketergantungan arus masuk modal melalui pasar modal berkurang, dan nilai tukar rupiah bisa lebih stabil.
Sumber :
https://www.kompas.com/global/read/2020/10/06/195110670/omnibus-law-uu-cipta-kerja-disahkan-35-investor-global-malah-khawatir
https://katadata.co.id/amp/safrezifitra/finansial/5f7c3b1742c85/investor-global-kritik-omnibus-law
Komentar
Posting Komentar