Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya bisa menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu juga berlaku terhadap Anies Baswedan dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tuturnya, Rabu (18/11/2020).
Kendati demikian, kata Awi, penyidik tidak bisa langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. Hal itu harus melalui berbagai tahapan, seperti menjadi saksi terlebih dulu untuk diklarifikasi semua keterangannya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan terkait klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Pantauan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), Anies diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.23 WIB.
Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Anies menyebut dalam proses pemeriksaan dirinya menyampaikan seluruh klarifikasi secara detail kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi di petamburan Jakarta pusat sabtu malam (14/11/2020)
“Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan baik, kemudian ada 33 pertanyaan yg disampaikan dijadikan laporan 23 halaman semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah dan dikurangi”, ujar Anies.
Kemudian, kasus pelanggaran protokol kesehatan naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka atau tidak, tergantung dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi pihak-pihak itu diundang untuk memperjelas peristiwa pidananya, kemudian penyidik baru bisa mengambil kesimpulan setelah ada alat bukti yang cukup," kata Awi.
https://m.bisnis.com/amp/read/20201118/16/1319384/anies-baswedan-bisa-jadi-tersangka-pelanggaran-protokol-kesehatan-jika
https://www.kompas.tv/article/124356/anies-dicecar-33-pertanyaan-soal-dugaan-pelanggaran-protokol-kesehatan
Komentar
Posting Komentar