Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat tidak melanjutkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) ke tingkat selanjutnya yaitu menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil, setelah lima fraksi di DPR menyatakan menolak meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi RUU inisiatif DPR. Lima fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem dan Demokrat.
Sementara empat fraksi setuju dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. Keempat fraksi tersebut adalah PPP, PKS, Gerindra, dan PAN.
"Dengan telah selesainya kita melakukan harmonisasi, apakah RUU Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi di Badan Legislasi sebagian besar tidak setuju, jadi kalau begitu belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Supratman mengatakan, kelanjutan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 akan disepakati dalam rapat Panja Prolegnas Prioritas 2021.
Sejumlah Fraksi mengungkapkan alasan mereka menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Mayoritas berpendapat bahwa RUU tersebut belum cukup urgen untuk dibahas dan menurut Fraksi Partai Golkar menganggap bahwa apa yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga ini sudah diatur dalam UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembagunan Keluarga.
Namun, para pengusul RUU Ketahanan Keluarga menyayangkan tak dilanjutkan usulan tersebut untuk di bahas di DPR.
Politikus PKS yaitu Bu Netty Prasetiyani menegaskan, RUU tersebut tak ada sedikitpun untuk melakukan homogenisasi keluarga di Indonesia. Dirinya juga menegaskan, tidak ada sedikitpun keinginan mengintervensi ruang privat dan merecoki pengasuhan, serta memecah belah persatuan bangsa dan negara melalu RUU tersebut.
Anggota baleg Fraksi PAN juga mengatakan bahwa RUU tersebut penting untuk melindungi masa depan keluarga Indonesia.
Dirinya juga memastikan, tidak ada agenda politik di balik RUU tersebut. Menurutnya, kepentingan RUU tersebut dibuat semata-mata untuk membangun keluarga demi ketahanan masa depan bangsa.
Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu yang dipermasalahkan terkait penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, yakni homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.
Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan perawatan."
Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Mengapa RUU ini harus disahkan?
Anggota DPR Netty Prasetiyani menilai negara perlu memperkuat ketahanan keluarga melalui sebuah undang-undang.
“Bicara ketahanan keluarga, selama ini kita lihat program pembangunan dengan melakukan pendekatan ke individu, seperti perempuan, anak, dan pemuda. Namun, ada institusi yang menentukan kemajuan dan kebaikan suatu bangsa, yaitu keluarga,” katanya.
Dalam RUU Ketahanan Keluarga, menurut Netty, terdapat pembaruan atas yang dibutuhkan dalam penguatan keluarga. Karena ia meyakini, ketahanan nasional bisa dimulai dari institusi keluarga.
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI sekaligus salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong mengatakan, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis perlu UU dalam kerangka penegakan hukum.
Ia menyebutkan banyak kasus perdagangan orang (human trafficking) menyisakan persoalan sosial dalam keluarga, misalnya perceraian yang meningkat.
Akibat perceraian di kabupaten yang mencapai rata-rata 300—500 orang per bulan, lalu di kota ada 100—200 orang per bulan, kata dia, menyisakan persoalan sosial pada perempuan, bahkan anak-anak.
“Hal itu berakibat pada masa depan mereka juga berdampak pada tumbuh kembang biologis dan jiwa anak-anak terdampak perceraian,” katanya.
Sumber :
https://fin.co.id/2020/11/16/ruu-ketahanan-keluarga-dinilai-perlu-disahkan-ini-alasannya/
https://m.republika.co.id/berita/qkag45409/ruu-ketahanan-keluarga-kandas-pengusul-bersedih
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/11/24/13003411/ditolak-5-fraksi-baleg-sepakat-tak-lanjutkan-ruu-ketahanan-keluarga
Komentar
Posting Komentar