Sah, Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021! Simak Informasi Berikut.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan covid-19.

Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

"Yang perlu saya ingatkan tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai, risiko covid masih ada. Hati-hati risiko covid-19," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Berikut adalah sejumlah informasi penting terkait kabar ini, berikut di antaranya:

1. Semula Tak Dilarang

Pekan lalu, pemerintah sebenarnya memastikan tidak ada larangan masyarakat untuk mudik. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

2. Menunggu Pengumuman Jokowi

Tapi kini, kemungkinan mudik akan dilarang. Menurut Raden, kebijakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Saya belum boleh mengumumkan ini secara resmi karena harus presiden, bahwa kita sudah menyiapkan kemungkinan besar untuk melakukan pelarangan mudik," kata dia.

3. Mengatur Transportasi

Selain melarang mudik, pemerintah juga akan mengatur soal perayaan hingga transportasi selama masa mudik lebaran mendatang. Ia mengatakan kebijakan pada tahun ini kemungkinan akan mengikuti tren tahun lalu.

4. Kebijakan Tahun 2020

Tahun lalu, Jokowi juga melarang masyarakat mudik. Larangan ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia saat itu sudah mencapai 6.760

5. Denda Rp 100 Juta

Setelah Jokowi melarang mudik, Kementerian Perhubungan tahun lalu juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. Meski demikian, larangan ini tidak sepenuhnya menyurutkan langkah sebagian masyarakat untuk mudik.

6. Pertimbangan Larangan Mudik 2021

Kembali ke larangan mudik 2021. Menurut Raden, salah satu pertimbangannya adalah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro alias PPKM Mikro telah cukup baik dilakukan dalam satu bulan terakhir.

Sehingga, kebijakan ini akan diperpanjang dan diperluas di beberapa provinsi. Ia mengklaim kebijakan yang berlaku sampai tingkat RT dan RW itu berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air. 

7. Kompensasi Bansos

Sebagai kompensasinya, pemerintah menjanjikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik. 

"Dari bantuan sosial tersebut, mereka bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung," kata dia. Meski demikian, belum ada informasi berapa bantuan yang akan diperoleh setiap orang yang tidak mudik lebaran 2021 mengikuti kebijakan pemerintah ini.


Sumber :

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/03/26/11301261/pemerintah-larang-mudik-lebaran-2021

https://www.google.com/amp/s/m.cnnindonesia.com/nasional/20210326111119-20-622368/pemerintah-resmi-larang-mudik-lebaran-2021/amp

https://news.detik.com/berita/d-5508606/larangan-mudik-6-17-mei-2021-berlaku-untuk-semua-orang-indonesia

https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1446108/7-info-seputar-larangan-mudik-2021-dan-kompensasi-bansos

Komentar