Polda Metro Jaya kini menggunakan kamera tilang elektronik mobile yang dipasang di seragam atau mobil petugas. Fungsi ETLE mobile sama seperti kamera ETLE biasa yang dipasang di lokasi rawan pelanggaran, namun terdapat beberapa perbedaan.
Sama seperti kamera ETLE biasa, fungsi kamera ETLE mobile yakni merekam berbagai pelanggaran lalu lintas untuk dijadikan bahan analisa dan barang bukti pengiriman surat tilang ke pelanggar. Kedua kamera ini juga bisa merekam tindak kejahatan lainnya.
Perbedaan ETLE mobile dan ETLE biasa yakni pada posisi penempatannya. ETLE biasa ditempatkan di titik strategis tertentu secara permanen, seperti di area lampu lalu lintas atau persimpangan
Sedangkan ETLE mobile ditempatkan di seragam petugas, seperti di area dada atau helm. Selain itu kamera ETLE mobile juga bisa ditempatkan di kendaraan petugas, misalnya di dasbor mobil.
Penggunaan ETLE mobile tergantung pergerakan petugas, artinya dinamis karena bisa pindah tempat mengikuti patroli atau arahan lain.
"Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengutip NTMC, Senin (22/3).
Apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?
1. Titik tilang
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
2. Mekanisme tilang
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
3. Pembayaran denda
Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
4. Lima pelanggaran yang diincar
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda, yaitu:
Menggunakan gawai
Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara
Tidak memakai helm
Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.
Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman
Melanggar rambu dan marka
Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.
Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Adapun mekanisme dan cara urus tilang elektronik diantaranya:
1. Jenis Pelanggaran ETLE
CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan.
Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.
Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.
2. Verifikasi Identitas Kendaraan
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.
3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
4. Pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online.
5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.
Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar