KLB Partai Demokrat, Pemerintah Turun Tangan?


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan pemerintah masih menunggu laporan dari hasil kongres luar biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang. Sampai laporan itu tiba, ia menyebut, pemerintah belum menganggap KLB itu ada dan sah.

Mahfud menyatakan saat ini AD/ART Partai Demokrat yang diakui adalah AD/ART yang diserahkan pada tahun 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Berdasarkan AD/ART itu, masih tercatat yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (6/3/2021).

Dan menurut Mahfud MD, tindakan tersebut (KLB) telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (7/3).

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.

"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.

Mahfud pun berjanji pemerintah akan menindaklanjuti KLB tersebut secara transparan dan sesuai hukum jika sudah menerima laporan secara resmi.

Sumber:

https://www.kompas.tv/amp/article/153069/videos/mahfud-md-pemerintah-anggap-klb-demokrat-di-sumut-hanya-temu-kader-pengurus-resmi-masih-ahy?page=all

https://nasional.tempo.co/amp/1439730/mahfud-md-sebut-pemerintah-akan-kaji-legalitas-klb-demokrat

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210307164648-32-614804/mahfud-md-pemerintah-tak-bisa-bubarkan-klb-demokrat/amp

Komentar