"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (6/3/2021).
Dan menurut Mahfud MD, tindakan tersebut (KLB) telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (7/3).
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.
Mahfud pun berjanji pemerintah akan menindaklanjuti KLB tersebut secara transparan dan sesuai hukum jika sudah menerima laporan secara resmi.
Sumber:
https://www.kompas.tv/amp/article/153069/videos/mahfud-md-pemerintah-anggap-klb-demokrat-di-sumut-hanya-temu-kader-pengurus-resmi-masih-ahy?page=all
https://nasional.tempo.co/amp/1439730/mahfud-md-sebut-pemerintah-akan-kaji-legalitas-klb-demokrat
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210307164648-32-614804/mahfud-md-pemerintah-tak-bisa-bubarkan-klb-demokrat/amp
Komentar
Posting Komentar