Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan


Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ,Doni Monardo mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar Indonesia tidak lagi gagap menghadapi wabah di kemudian hari.

Doni mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam UU 6/2018 itu, seperti Pasal 55 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak jika memilih opsi karantina wilayah atau lockdown, ini dinilai terlalu berat untuk dijalani pemerintah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3/2021).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat ini tidak dapat mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu kendalanya terletak pada aturan kekarantinaan wilayah saat terjadi wabah.
Dalam aturan kekarantinaan wilayah, seluruh kebutuhan dasar masyarakat harus ditanggung pemerintah.

"Mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3).

Doni menyebut, revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bisa menjadi langkah antisipasi jika wabah serupa Covid-19 kembali terjadi. Melalui revisi Undang-Undang tersebut, seluruh pihak terkait termasuk kepala daerah bisa dilibatkan dalam penanganan wabah.

"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," tandasnya. 

"Kalau (UU Kekarantinaan Kesehatan) ini bisa kita sempurnakan, maka pada masa yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak 'gagap' lagi," ucap Doni dalam dialog virtual 'Evaluasi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia: Perspektif Kebijakan dan Implementasi', Selasa, 9 Maret 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengaku kerap kesulitan berkoordinasi dengan lembaga lain. Ego sektoral hingga ego daerah kerap terjadi.

"Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi (yakni) undang-undang, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," kata Doni.


Sumber:
https://m.merdeka.com/peristiwa/doni-monardo-dorong-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan.html

https://www.suara.com/news/2021/03/09/102942/akui-lockdown-terlalu-berat-doni-usul-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan

https://www.medcom.id/nasional/politik/JKRAa9Ok-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan-mendesak-supaya-indonesia-tak-gagap

Komentar