"Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan," terang Ida.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran THR tahun ini, Ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun ini, membentuk pos komando pelaksanaan THR, dan melaporkan data pelaksanaan THR perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," katanya.
Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.
Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.
Sumber:
https://nasional.kontan.co.id/news/thr-wajib-dibayarkan-ini-aturan-lengkap-pembayaran-thr-2021
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210412174001-92-628935/aturan-lengkap-thr-2021-dari-menaker-ida-fauziyah
https://www.suara.com/news/2021/04/14/081848/thr-2021-jadwal-pembayaran-dan-ketentuannya-tak-boleh-dicicil?page=all
Komentar
Posting Komentar