Apakah THR 2021 Ada? Simak Kebijakan Menaker Soal THR 2021


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Surat edaran tentang THR 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dikutip dari laman Setkab, Senin (12/04/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

"THR merupakan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (12/4).

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Dengan catatan, manajemen harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.

"Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan," terang Ida.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran THR tahun ini, Ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun ini, membentuk pos komando pelaksanaan THR, dan melaporkan data pelaksanaan THR perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," katanya.

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.

Sumber:

https://nasional.kontan.co.id/news/thr-wajib-dibayarkan-ini-aturan-lengkap-pembayaran-thr-2021

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210412174001-92-628935/aturan-lengkap-thr-2021-dari-menaker-ida-fauziyah

https://www.suara.com/news/2021/04/14/081848/thr-2021-jadwal-pembayaran-dan-ketentuannya-tak-boleh-dicicil?page=all

Komentar