Daerah Mana Saja yang Boleh Mudik? Apa Saja Syarat-syarat Melakukan Perjalanan?


Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Korlantas Polri mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu mulai hari ini, Senin (12/4/2021) guna menekan lonjakkan kasus virus corona alias Covid-19.

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021, sejalan dengan putusan resmi pemerintah yang melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.

“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (11/4/2021).

Rudi menambahkan, Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir. Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub  menyampaikan pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri.

Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub. Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut:

Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

• Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

• Bandung Raya

• Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

• Jogja Raya

• Solo Raya

• Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

• Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Itulah sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat tetap bisa melakukan kegiatan transportasi pada masa peniadaan mudik idul fitri.

Sejalan dengan itu, Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga menyampaikan mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang  masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

• Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
• Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
• Yogyakarta
• Solo dan Kutoarjo
• Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 (PDF) diteken Doni Monardo, Rabu (7/4/2021). Dalam Surat Edaran itu, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Lalu, pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

3. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Adapun surat izin perjalanan/SKIM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.


Sumber:

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/04/11/antisipasi-adanya-masyarakat-yang-curi-start-mudik-lebaran-2021-ini-yang-dilakukan-polisi?page=2

https://amp.kompas.com/otomotif/read/2021/04/12/080200415/polisi-mulai-cegah-aktivitas-mudik-lebaran-2021-mulai-hari-ini

https://tirto.id/larangan-mudik-lebaran-2021-dan-apa-sanksinya-jika-melanggar-gb5k

https://amp.suara.com/news/2021/04/11/200247/simak-ini-wilayah-yang-boleh-mudik-lokal-6-17-mei-2021

Komentar