Asyik! Bukber dan Sahur On The Road Tahun Ini Diperbolehkan. Eitss, Simak Dulu Ini Persyaratannya!


Buka puasa bersama alias bukber di restoran sudah menjadi kebiasaan masyarakat selama bulan Ramadhan. Bukber tak hanya dinantikan oleh masyarakat, tapi juga para pemilik restoran karena akan mendatangkan banyak pengunjung.

Sayangnya, pada bulan puasa tahun lalu masyarakat tak bisa bukber di restoran. Kala itu, pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya berisi larangan makan di tempat atau dine-in di restoran untuk mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.

Namun, larangan itu sudah tak berlaku lagi. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku saat ini, restoran bisa melayani dine-in dengan batas maksimal kapasitas pengunjung ialah 50%. Restoran juga diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mengizinkan pelaksanaan kegiatan buka bersama di restoran ataupun rumah makan saat Ramadan di masa pandemi Covid-19 ini. 

Rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ). Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov melarang bar atau rumah minum untuk buka.

Namun, terdapat 11 poin dalam Surat Edaran Menag RI No 03/2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

- Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama durasi waktu 15 menit.

- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. 

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Dengan demikian jelas bahwa tidak ada larangan sahur on the road tahun ini, tapi pemerintah tidak menganjurkan kegiatan tersebut. Begitu juga dengan acara buka bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Disisi lain, relawan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr. Tirta meminta pemerintah merevisi larangan mudik tahun 2021.

Menurut dr. Tirta, kebijakan tersebut bertabrakan dengan kebijakan lainnya sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pasalnya ketika mudik dilarang, di sisi lain pemerintah salah menyatakan bahwa destinasi wisata diizinkan dibuka dengan syarat mentaati protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah pun mengizinkan masyarakat untuk menggelar buka puasa dan tarawih bersama.

“Inikan enggak sinkron. Buatlah kebijakan yang sinkron, ketika buka puasa boleh, tarawih boleh, wisata dibuka, seharusnya mudik tidak dilarang asalkan sesuai protokol kesehatan,” kata dr. Tirta 

Dengan demikian pula, kita sebagai masyarakat tetap harus mentaati aturan dari Pemerintah. Jangan lengah terhadap protokol kesehatan, demi Indonesia yang lebih baik. 

Sumber :
https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20210412155251-20-628887/syarat-dan-aturan-buka-bersama-ramadan-di-jakarta/amp

https://www.suara.com/news/2021/04/07/125214/aturan-buka-bersama-dan-sahur-on-the-road-2021-saat-pandemi?page=all
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/11/11113701/buka-puasa-bersama-di-tengah-pandemi-covid-19-warga-gue-pilih-secara?page=all#page2

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5521523/asyik-puasa-tahun-ini-boleh-bukber-di-restoran/2

Komentar