Kala itu, menurut Bima, 51 pegawai yang tak lulus asesmen tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).
Adapun sembilan indikator tersebut, yakni pertama, menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara, atau mendukung ideologi lain, liberalisme, khilafah, kapitalisme, komunisme/sosialisme, dan separatisme.
Kedua, tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dengan pembubaran HTI/FPI, atau kelompok radikal, atau kelompok pendukung teroris.
Ketiga, menolak atau tidak setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Keempat, mengakui sebagai kelompok Taliban dan tidak ada yang ditakuti kecuali Allah, siapapun yang menghalangi akan dilawan, dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.
Kelima, mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran.
Keenam, mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, tidak setuju pencalonan Bapak Firli sebagai ketua KPK.
Ketujuh, mengakui sering mengabaikan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya pada prosedur).
Kedelapan, akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi.
Kesembilan atau terakhir, memegang prinsip siapapun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan keyakinannya dan akan menentang jika diintervensi oleh pemimpin, dewan pengawas, atau pemerintah.
Selain sembilan indikator merah, adapula tujuh indikator kuning, dan enam indikator hijau.
Beberapa indikator kuning misalnya menyebutkan, menyatakan setuju pada LGBT; tidak setuju kebijakan pemerintah soal TAP MPR soal larangan ajaran komunisme; atau tidak setuju kebijakan pemerintah soal asesmen KPK.
Sedangkan, sejumlah indikator hijau antara lain, mengakui tidak semangat lagi kerja di KPK; tidak suka diperintah orang lain yang bukan fungsinya; akan mengundurkan diri jika sudah menjadi ASN karena tidak sesuai hati nurani/gaji/ atau takut dipindahkan ke tempat lain.
Novel menegaskan, 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk penghinaan. Terlebih kini, dalam rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, akan ada 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina.
Terpisah, nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono juga masuk ke dalam daftar nama 51 pegawai KPK yang akan dipecat. Giri pun tak menampik hal itu.
Menurut Giri, jika indikator seperti menentang pencalonan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK karena melanggar kode etik, mestinya semua pegawai KPK tidak lulus.
“Kalau indikator yang beredar itu benar, semua pegawai mestinya tidak lulus. Karena hampir semua pegawai demo dan bersikap menolak revisi UU KPK,” tandas Giri.
Adapun sejumlah nama dari 51 pegawai yang beredar akan dipecat antara lain,
Penyidik
1. kasatgas Ambarita Damanik
2. Kasatgas Novel baswedan
3. kasatgas Andre Dhedy Nainggolan
4. kasatgas Rizka Anungnata
5. kasatgas Budi Agung Nugroho
6. kasatgas Afief Julian Miftah
7. kasatgas Budi Sukmo
8. Herbert Nababan
9. Yudi Purnomo
10. Hasan
11. Praswad M Nugraha
12. March falentino
13. Ronald Paul Sinyal
Penyelidik
1. Harun Al Rasyid
2. Iguh sipurba
3. Rieswin
4. Aulia Postiera dan 20 lainnya yang mempunyai Surat Keputusan Penyelidik
Pejabat strategis
1. Herry Muryanto
2. Sudjanarko
3. Giri Supradino
4. Chandra
5. Airien
6. Nanang Priyono
7. Arbaa
Seorang sumber di KPK pun tak menampik beredarnya sejumlah nama dari 51 pegawai KPK yang akan dipecat itu. “Kalau tolak revisi jelas kena,” ucap sumber internal KPK.
Adapun sebanyak 416 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan meminta penundaan pelantikannya sebagai ASN yang akan dilangsungkan pada 1 Juni 2021 mendatang.
Kabar ini dibenarkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama. Dit Dumas, Dit Penyelidikan, Dit Penyidikan, Dit PJKAKI, dan beberapa unit lain," tutur Giri saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Berdasarkan rincian yang dihimpun, jumlah 416 itu merupakan gabungan dari 146 pegawai Deputi Pencegahan, Monitoring, dan Kesekjenan, 57 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 penyidik, 75 pegawai Direktorat Penyelidikan, juga 96 pegawai gabungan PJKAKI-DNA.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210530211601-12-648514/daftar-9-indikator-merah-51-pegawai-kpk-tak-lolos-twk
https://www.jawapos.com/nasional/30/05/2021/novel-baswedan-beberkan-nilai-merah-51-pegawai-kpk-yang-akan-dipecat/
https://www.merdeka.com/peristiwa/416-pegawai-kpk-yang-lolos-twk-minta-pelantikan-jadi-asn-ditunda.html
Komentar
Posting Komentar