![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEif3ev8DUO-m3uXzmWA-BhggHW1vNkyzNF7_x2Z4kzD2zPWqoCi21RbQgIzRRpiimd1ewbggWRyATQyplQ3obuaDZZczbblbkZmQ7Fm-uGP2qloV2WhipOQ5nF4IOQizZOvigiSuMTWMHE/w400-h0/psi-tolak-pasal-penodaan-agama-di-ruu-kuhp-zxs.jpg)
Masih ingat dengan RUU KUHP yang sempat ricuh tahun 2019 lalu?
Pada awal Juni 2021, pemerintah tengah melakukan sosialisasi terhadap draf dari RUU KUHP terbaru.
Media berita merdeka.com mendapatkan draf RUU KUHP tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Kini, para penghina presiden dan wakil presiden yang melakukan tindakannya via medsos bisa saja dikenai hukuman penjara.
Hal itu tertulis pada Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi draf RUU KUHP terbaru tersebut.
Tak cukup dengan itu saja, dalam RUU KUHP terbaru ini dijelaskan juga persoalan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden yang dilakukan tidak melalui medsos.
Pada penjelasan pasal 218 ayat 1 dijelaskan para pelaku tindakan tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 3,5 tahun.
Pemerintah bisa juga mendenda para pelaku dengan biaya mencapai Rp200 juta.
Tetapi di dalam RUU KUHP terbaru ini, terdapat pembahasan soal pembatalan proses hukuman penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Penjelasan tersebut diatur dalam pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila presiden/wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian.
Ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya.
Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp 200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012006704/draf-terbaru-ruu-kuhp-hina-presiden-di-medsos-siap-siap-hukuman-45-tahun-penjara
https://news.detik.com/berita/d-5591630/draf-ruu-kuhp-terbaru-hina-presiden-via-medsos-diancam-45-tahun-penjara/amp
https://m.merdeka.com/amp/politik/draf-ruu-kuhp-menghina-presiden-di-medsos-bisa-dipidana-45-tahun.html
Komentar
Posting Komentar