Selain Sembako, Sekolah Juga akan Dikenakan PPN? Berikut Respon Beberapa Pihak!

Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari beberapa bidang barang dan jasa. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual. Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.

Hal ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respon negatif dari pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Aseng salah satu pedagang di Pasar Induk Kramat Jati merasa tidak senang lantaran kondisi pembeli juga belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

"Dalam pandemi begini, masa harus dikenakan pajak ya, istilahnya kurang sreg lah," ujar Aseng, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, pedagang lain yang ditemui, Hanafi mengungkapkan dalam kondisi seperti saat ini sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako

Menurut dia, dengan belum selesainya pandemi Covid-19 saja sudah membuat pasar sepi pengunjung.

"Jangankan buat pajak, untuk tutupin resiko sehari-hari saja hampir tidak ketutup," kata dia.

Menurut Anwar (Wakil Ketua MUI) harga sembako naik tidak masalah, jika daya beli masyarakat meningkat. Nah masalahnya yang perlu diperhatikan di tengah pandemi covid 19 usaha dan pendapatan masyarakat menurun.

“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” jelasnya.

Anwar juga mengatakan, 50 juta orang bisa menjerit akibat ke kebijakan pengenaan PPN. Sebab, mereka tak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

“Maka hal demikian jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan,” kata Anwar.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat. 

Selain sembako, PPN uga akan dikenakan pada jasa pendidikan. Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal. Jika RUU KUP ini diketok, bukan tidak mungkin seluruh jasa pendidikan ini dikenakan pajak.

Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menegaskan pihaknya menolak rencana pemerintah yang ingin memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

"Kita lihat pendidikan akan makin mahal. Dan tentunya bisa terjadi banyak yang putus sekolah bisa terjadi dan segala macam dampak lainnya," kata dia.

Selain itu, Fadil mengatakan rencana kebijakan tersebut potensial melanggar Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945. Peraturan itu pada intinya mengatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Kita kan jelas pendidikan untuk warga negara berhak memilikinya. Kalau dikenakan pajak ya tak sesuai dengan UUD 45 ini," kata dia.

Fadil mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam mengenai pengenaan PPN bagi sekolah. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai dampak dari kebijakan tersebut bila diimplementasikan ke depannya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudhistira menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Akibatnya biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah," kata Bima, Kamis (10/6)

Bima menekankan, di banyak negara PPN pendidikan itu dikecualikan. Dirinya pun heran kenapa justru di Indonesia malah pendidikan atau sekolah ingin dikenakan tarif PPN. Jika memang dasarnya pengenaan PPN ini sekedar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek, maka sangat tidak tepat.

"Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan," jelasnya.

Bima melanjutkan, pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi masyarakat miskin ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, sekarang pemerintah justru mau kejar PPN sekolah.

"Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," ujarnya.

Dia pun khawatir jika tarif PPN itu dikenakan, yang terjadi adalah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Seperti misalnya yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal les-nya.

"Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya. Bahkan pemerintah harus tanggung jawab kalau ada pelajar yang putus sekolah setelah kebijakan PPN disahkan," tandasnya.




Sumber :

https://m.liputan6.com/amp/4578044/sembako-hingga-pasir-bakal-kena-ppn-12-persen-ini-daftar-lengkapnya

https://amp.kontan.co.id/news/bahan-kebutuhan-pokok-akan-kena-ppn-begini-kata-mui

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210610191629-20-652871/bem-si-tolak-ppn-sekolah-teriak-biaya-pendidikan-kian-mahal

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210610094551-532-652500/sekolah-bakal-kena-ppn

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210610135223-4-252079/ini-deretan-sekolah-yang--mungkin--kena-pajak

https://m.liputan6.com/amp/4578291/sekolah-bakal-dikenakan-ppn-biaya-pendidikan-akan-makin-mahal



Komentar