Polemik Jokowi Mengizinkan Rangkap Jabatan hingga Pengunduran Diri Rektor UI dari BUMN


Pasca ketahuan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan pimpinan Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisinya.

Surat pengunduran dirinya juga telah diterima oleh Kementerian BUMN RI dan telah diinformasikan secara resmi kepada Perseroan. Perihal pengunduran diri ini terungkap dalam Keterbukaan informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada tanggal 22 Juli 2021.

"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," tulis Keterbukaan Informasi dari BRI hari ini.

Sebelumnya, Rektor UI disorot lantaran menegur BEM UI yang memberikan label kepada Presiden sebagai The King of Lip Service. Kemudian terungkap fakta bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang statuta UI.

Menyikapi polemik ini, Presiden Jokowi justru mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro memiliki rangkap jabatan sebagai salah satu Wakomut di BUMN. PP tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia bahwa Rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Polemik ini semakin banyak menuai kritik dari berbagai pihak, ketika Jokowi justru mengubah peraturan Statuta UI dan mendukung Rektor UI merangkap jabatan. Peraturan Statuta UI yang semula adalah tidak boleh merangkap sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini berubah menjadi direksi BUMN.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ikut mengkritisi sikap Jokowi yang mendukung Ari rangkap jabatan dan justru mengubah peraturan yang ada. Dia heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran.

"Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik," papar Ubedilah.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Juli lalu tak berlaku surut.

"Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut. Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut, baik menguntungkan atau merugikan seseorang," kata Feri.

Ari sebelumnya juga sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.

Sebelumnya, menanggapi polemik ini Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris Bank BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/7/2021).

Dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sementara itu, dari sisi Kemendikbud-Ristek menyerahkan permasalahan Rektor UI itu ke majelis wali amanat (MWA) UI.

"UI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki MWA sebagai lembaga tertinggi untuk menetapkan kebijakan, mengangkat dan memberhentikan rektor, melakukan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam, saat itu.

Ari dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam Pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Nizam mengatakan mengenai rangkap jabatan itu akan diputuskan oleh MWA UI.

"Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya," kata dia.


Sumber : 

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210722121330-17-262737/polemik-rangkap-jabatan-rektor-ui-mundur-dari-wakomut-bri

https://news.detik.com/berita/d-5650852/kritik-keras-untuk-jokowi-yang-ubah-aturan-demi-rektor-ui-rangkap-jabatan

https://economy.okezone.com/read/2021/07/24/320/2445182/fakta-statuta-universitas-indonesia-hingga-mundurnya-rektor-ui-sebagai-wakomut-bri


Komentar