Korban Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Memohon Minta di Bebaskan


Setelah Juliari Batubara  menjadi terdakwa beberapa hari yang lalu, dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Serta Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Matheus Joko turut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek bansos di Kementerian Sosial RI saat dipimpin oleh Juliari Batubara.

Kini Nama mantan Mensos Juliari Batubara menjadi bulan-bulanan warganet karena meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari ramai dibahas di sosial media Twitter hingga menjadi trending topic nomor satu. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, pun membalas serangan warganet.

Diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliara Batubara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Pleidoi disampaikan Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.

Di hadapan majelis hakim, Juliari ngotot membantah tak menerima sedikitpun uang yang berasal dari pengadaan bansos. Juliari mengklaim yang menikmati uang itu adalah mantan anak buahnya, Matheus Joko Santoso.


"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ujar Juliari dalam pleidoinya.

Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah. Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK. 


Sumber :

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/14360761/juliari-minta-dibebaskan-dari-kasus-bansos-ini-kata-kpk?amp=1&page=2&jxconn=1*v8j4su*other_jxampid*R0kyYmxLRGR3T0ZEbzFFdU91RENMX3FCUXpiYTNGOWh0UkRBa0k3WFk5dGhITEpFSGxROVVzanFhQ05KXy1tcw..

https://www.kompas.tv/article/201489/ikut-terlibat-korupsi-bansos-eks-anak-buah-juliari-batubara-dituntut-8-tahun-penjara

https://news.detik.com/berita/d-5678356/juliari-batubara-trending-gegara-minta-bebas-pengacara-balas-serang-netizen


Komentar