KPK Serang Balik Ombudsman, Bagaimana Pendapat Para Pakar dan Presiden Jokowi?


KPK menyerang balik Ombudsman terkait temuan maladministrasi pimpinan KPK yang menghadiri langsung pada saat rapat harmonisasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021). Ghufron mengatakan dia bersama Ketua KPK Firli Bahuri hadir saat rapat harmonisasi final, selebihnya rapat dihadiri oleh dirjen.

"Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pengharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK kami juga delegasikan ke biro hukum, itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen, tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah itu salah?" ujar Ghufron.

Kembali ke pernyataan Ghufron, dia menyebut Ombudsman tidak paham tentang administrasi pemerintahan. Dia menyebut hal itu bukanlah kesalahan.

"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma," katanya.

Tak hanya itu, Ghufron kemudian menyerang Ombudsman. Dengan cara, dia mengungkit saat dirinya diperiksa Ombudsman.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi keliru karena menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Feri menduga KPK hendak mengaburkan perdebatan dari substansi, yaitu terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK. Dia meyakini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mampu membaca peraturan. Namun, kata dia, alasan sengaja dicari-cari untuk menutupi banyaknya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan TWK. “Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan TWK. Ghufron mengatakan saat dimintai klarifikasi oleh Ombudsman, dirinya diperiksa oleh komisioner. Padahal, menurutu dia, yang memeriksa seharusnya adalah deputis keasistenan bidang pemeriksaan. Dari situ, Ghufron menuding Ombudsman melakukan maladministrasi.

Diketahui, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK menyatakan keberatan terkait tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman terkait TWK. KPK membantah ada kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

KPK lantas menuding bahwa Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan menindaklanjuti laporan yang tengah ditangani pengadilan. Lembaga antirasuah itu juga meminta Ombudsman tindak ikut campur dalam urusan internal KPK.

Dia mengatakan Ombudsman wajib menghentikan pemeriksaan laporan yang juga sedang diperiksa di pengadilan untuk menjaga independensi hakim. “Kalau ada lembaga lain yang ikut memeriksa dan bahkan mendahuluinya, harus dipandang melanggar konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan berkomentar, temuan Ombudsman mengenai permasalahan TWK adalah hal yang serius. Proses TWK, kata dia, suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Novel mengatakan mestinya pimpinan KPK meminta maaf mengetahui fakta itu. “Setidaknya responnya minta maaf,” ujar pegawai yang terancam dipecat karena TWK ini.

Namun sikap pimpinan KPK, kata dia, justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI. “Luar biasa, ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” kata Novel Baswedan.

Novel menilai KPK seharusnya menganggap masalah TWK sebagai skandal. “Memang keterlaluan dan membuat malu,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurut Novel kaidah penting yang mesti dipegang pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya, kata dia, pimpinan KPK tidak bisa mencontoh hal itu.

Presiden Joko Widodo diminta tak diam saja melihat penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Presiden seharusnya berani mengambil sikap dan keputusan tegas. Sangat aneh kalau Presiden tidak merasa tersinggung jika ada bawahannya menutup mata dan telinga atas masukan MK, masukan Ombudsman, dan juga masukan Presiden sendiri," Ujar Direktur Eksekutif IndoStrategic A Khoirul Umam  Umam, Jumat (6/8).

"Jika kepercayaan publik semakin rendah, hal itu bisa menjadi awal dari akhir kehidupan KPK, Pimpinan KPK harus buka mata dan buka telinga atas masukan publik. Jika pimpinan KPK membangun dinding pembatas, kewenangan lembaga bisa tersandera dan kekuasaan hukum yang dijalankannya bisa menjadi liar dan tidak akuntabel." tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5).


Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5671296/kpk-balik-tunjuk-hidung-ombudsman-dia-sendiri-lakukan-maladministrasi/amp

https://nasional.tempo.co/amp/1491552/kpk-tuding-ombudsman-maladministrasi-pakar-pimpinan-tidak-baca-aturan-lengkap

https://m.republika.co.id/amp/qxfyc8428

https://nasional.tempo.co/amp/1491440/kpk-serang-balik-ombudsman-soal-twk-novel-baswedan-keterlaluan-dan-buat-malu

https://nasional.tempo.co/amp/1491849/ada-sanksi-menanti-jika-kpk-tolak-rekomendasi-ombudsman

https://www-cnnindonesia-com/amp/677576/presiden-diminta-jangan-diam-soal-sikap-kpk-pada-ombudsman

Komentar