Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperpanjang, Rakyat Angkat Suara Bantuan Sosial Dari Pemerintah Tidak Cukup Menutupi Biaya Hidup
Keputusan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diperpanjang hingga 9 Agustus.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Diktum satu Inmendagri tersebut, Senin (2/8).
Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Inmendagri masih sama dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Selain itu, ada ketentuan pelarangan rumah ibadah mengadakan ritual berjemaah, sekolah dilakukan secara daring, kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan, begitu pula resepsi pernikahan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip dari Diktum ke-16 Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Sebelum menerapkan PPKM dengan level, pemerintah sempat menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Lalu, kebijakan itu diganti dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
Di sektor pariwisata, selama PPKM level 4, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga disetop sementara.
Pengguna transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Namun demikian, bermasalahnya data penerima bantuan sosial Covid-19 disebut terus menjadi penyebab penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui adanya permasalahan dalam data penerima bansos dengan menemukan masih ada warga terdampak yang belum menerima bantuan.
Risma menyebut, penyebabnya berasal dari pemerintah daerah yang tidak memasukan nama mereka.
Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, data yang tidak akurat menyebabkan masih ada masyarakat terdampak yang tidak menerima bansos Covid-19.
Data yang tidak akurat juga membuka potensi penyelewengan, seperti yang dialami mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat korupsi bansos Covid-19 tahun lalu.
Pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyalurkan bansos sebagai implikasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali dari 3 Juli, yang diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, yang sekarang disebut PPKM Level 4.
Bantuan yang diberikan, di antaranya, berupa beras sebanyak 10 kilogram, kartu sembako Rp200.000 per bulan, bansos tunai Rp300.000 dan lainnya.
Namun tiga pekan PPKM darurat terlewati, beragam bantuan tersebut tidak dirasakan dua warga di Kelurahan Lopang, Serang, Banten, Rahmat dan Yusuf dan juga warga Bandung Popi Zulfida.
Rahmat, warga Kelurahan Lopang, Serang, Banten, tinggal di rumah berukuran lima kali empat meter bersama istri dan anaknya.
Setiap hari ia berjualan dendeng ikan bandeng yang kini pendapatannya berkurang jauh akibat PPKM.
"Sebelum PPKM bisa dapat Rp300.000 hingga 500.000 sama modal per hari. Sekarang paling Rp80.000. Bandeng kan bertahan tiga hari, kalau tidak laku dibagi ke tetangga," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, selama PPKM berlangsung, bahkan sepanjang pandemi Covid-19, ia tidak pernah mendapatkan bansos dari pemerintah dalam bentuk apa pun.
Seorang warga Bandung yang terdaftar sebagai penerima bansos, Popi Zulfida, mengatakan tidak pernah mendapatkan bantuan semenjak PPKM darurat diberlakukan sejak 3 Juli lalu.
"Terakhir bulan Mei kemarin, terus tidak ada lagi. Katanya mau ada lagi, tapi belum ada hingga sekarang," kata Popi.
Popi melanjutkan, bansos sebesar Rp300.000 yang diberikan Kementerian Sosial tidak akan cukup menutupi biaya hidup akibat PPKM darurat.
"Bantuan itu buat bayar listrik saja sudah habis, sedangkan pengeluaran banyak. Belum ongkos, belum makan, ngontrak [rumah], pusing," kata Popi.
Menurutnya, PPKM menyebabkan usahanya, jual makanan, turun drastis.
Sumber :
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57746385.amp
Komentar
Posting Komentar