Indonesia akan menggelar hajatan demokrasi bersejarah pada 2024, yaitu pemilihan umum serentak Pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres), dan pemilu kepala daerah (Pilkada) untuk pertama kalinya.
Fokus perhatiannya tidak hanya soal kelancaran dan kesuksesan acara, tapi juga taruhan besar untuk kesinambungan pemerintahan di berbagai daerah.
Pencoblosan untuk Pileg dan Pilpres dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Sementara Pilkada serentak 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya diadakan pada 2022 diundur di 2024. Totalnya ada 101 daerah yang mencakup 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kotamadya.
Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Ia telah menjabat sejak 2017 setelah mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Adapun 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
Penunjukan oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Nah, pemerintah harus mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di wilayah-wilayah itu agar kesinambungan pemerintahah bisa berjalan.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama calon gubernur kepada Jokowi. Setelah mempertimbangkan semua aspek, Jokowi akan memilih salah satu nama.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, Kemendagri hanya menerima usulan gubernur. Selanjutnya, Kemendagri akan menelusuri calon-calon tersebut agar tidak ada potensi konflik.
Namun dalam menjalankan kepentingan strategis nasional, bupati atau walikota sementara dapat diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri tanpa usul dari gubernur.
Pejabat gubernur atau bupati dan walikota memiliki legitimasi yang sama dengan jabatan kepala daerah sebelumnya, seperti penandatanganan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Siapakah yang akan menggantikan Anies Baswedan di DKI? Siapakah yang dipilih menggantikan Wahidin Halim di Banten di 2022 nanti?
Sosok seperti apakah yang akan ditunjuk menggantikan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, RK di Jawa Barat dan Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur serta pengganti Edy Rahmayadi
Semua layak menjadi penggantinya. Siapapun itu pastikan, beliau bisa bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, sanggup memajukan daerah, bisa menyejahterakan rakyat dan jauhi korupsi dengan segala pernak-perniknya.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/12015471/dicari-pengganti-anies-baswedan-ridwan-kamil-ganjar-pranowo-khofifah-dan?page=4
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210922115737-32-697806/pakar-soal-pengganti-anies-diusulkan-tito-dipilih-jokowi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210920165258-32-696906/giring-psi-tak-rela-jika-anies-jadi-presiden-indonesia-2024
Komentar
Posting Komentar