Naik KRL Bebas Tanpa STRP (Surat Tanda Registrasi Bekerja) Mulai Hari Ini, Simak Kebijakannya

Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai hari Selasa (7/9).

Hal tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian bunyi adendum surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan STRP saat hendak naik kereta. Dengan adanya syarat terbaru, STRP maupun surat tugas tidak lagi berlaku untuk naik KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.

Dia mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021), menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan.

Dengan demikian, mulai Sabtu, STRP dan surat keterangan lainnya tak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL.

Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Ketentuan tersebut berlaku mulai hari selasa, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Dengan dihapusnya STRP sebagai syarat perjalanan ini, operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas di stasiun. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.

Pihak KAI Commuter Line masih memberikan masa transisi hingga tanggal 10 September 2021. Namun, STRP atau surat tugas tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.

"Mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," kata Anne.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo - Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.


Sumber :

https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/09/08/05070081/mulai-hari-ini-sertifikat-vaksin-covid-19-bisa-jadi-pengganti-strp-untuk

https://nasional.tempo.co/amp/1503368/satgas-cabut-strp-sebagai-syarat-perjalanan-diganti-aplikasi-pedulilindungi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907135039-20-690853/mulai-hari-ini-strp-tak-berlaku-lagi-diganti-pedulilindungi/amp

https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5714073/syarat-naik-krl-terbaru-mulai-8-september-tunjukkan-sertifikat-vaksin/amp

Komentar