Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengeklaim puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen.
"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.
Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.
Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.
"Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said Iqbal.
Pantauan Selasa (26/10/2021), massa buruh tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka berpakaian serba hitam sambil membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.
Tepat di depan mobil komando, sebuah banner panjang dibentangkan. Banner tersebut bertuliskan tuntutan dari FSPMI, yaitu menaikkan UMP/UMSP 2022 sebesar 10 persen. Tuntutan lainnya yaitu berlakukan UMSK 2021, mencabut UU Ombibus law dan PKB tanpa omnibus law
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh agar pemerintah menaikan upah minimum 2020.
Kenaikan ini diharapkan dapat memulihkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh yang terdampak pandemi. Terlebih pada 2021 lalu tidak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.
“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” katanya Senin (25/10/2021).
Di sisi lain, Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berencana menggelar demonstrasi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Aksi unjuk rasa digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 mendatang.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos mengajak mahasiswa, petani, rakyat miskin kota, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk turun ke jalan bersama.
"Dalam momentum dan semangat Hari Sumpah Pemuda, Gebrak melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada 28 Oktober 2021 dengan mengajak seluruh gerakan rakyat di Indonesia," kata Nining dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/10).
Nining menyebut aksi unjuk rasa ini juga digelar dalam rangka dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf. Aksi ini mengusung tema "Rezim Jokowi-Amin Gagal Sejahterakan Rakyat".
Mereka membawa 10 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah. Pertama, tuntutan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya.
Mendesak penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, serta menjamin persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan buruh migran.
Mereka juga menuntut jaminan perlindungan bagi buruh di berbagai sektor. Pengusutan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, pengembalian 58 orang pegawai KPK, dan penghentian liberalisasi agraria.
Selain itu menuntut reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan hak rakyat atas tanah.
Beberapa elemen masyarakat yang berencana ikut aksi di Istana, 28 Oktober antara lain Kasbi, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Selain itu, ada Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-Dewan Nasional (LMND-DN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR).
Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan).
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211026132337-20-712494/elemen-buruh-mahasiswa-gelar-aksi-di-istana-28-oktober
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4694052/1000-buruh-demo-tuntut-upah-minimum-2022-naik-10-persen
https://www.republika.co.id/berita/r1jbtt487/ribuan-buruh-hari-ini-demo-tuntut-kenaikan-upah-10-persen
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/11144401/puan-minta-kemenaker-pertimbangkan-harapan-buruh-soal-kenaikan-upah-minimum
https://news.detik.com/berita/d-5782783/demo-di-depan-kantor-anies-massa-buruh-tuntut-upah-minimum-2022-naik
Komentar
Posting Komentar