Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS. Rapat itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta ditunda adalah Golkar. Satu fraksi lainnya, PKS, menyatakan tegas menolak.
Willy menghormati penolakan dalam keputusan tersebut. Dia mengatakan DPR dan pemerintah tetap berfokus pada semangat menyelesaikan RUU TPKS.
Willy juga berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS segera dibahas. Mengingat pemerintah pun sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU TPKS ini.
Willy mengatakan, jalan panjang untuk mengesahkan RUU TPKS menyisakan satu tahap lagi, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Politikus NasDem ini menargetkan RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang di masa sidang tahun depan. "Ya itu maksimal masa sidang depan sudah disahkan," ujar Willy.
Willy menegaskan RUU TPKS ini merupakan komitmen DPR agar tidak ada lagi kasus-kasus yang tidak berpihak pada korban kekerasan seksual.
Ia juga meyakini tidak akan ada dinamika politik berarti dalam pembahasan RUU TPKS, karena mayoritas fraksi sudah mendukung kehadiran RUU tersebut.
Adapun, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan tak setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Alasannya, RUU ini disebut mengatur persetujuan seks atau sexual consent yang berpotensi menghadirkan seks bebas.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agama yang dianut bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ujar Al Muzammil.
Ia menjelaskan, pasal-pasal terkait kesusilaan dan kekerasan seksual sudah dibahas dalam RKUHP oleh Komisi III DPR. Namun urung disahkan, karena polemik dari hadirnya pasal penghinaan terhadap presiden.
"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini, jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT, yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma sexual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan, hubungan seksual dibolehkan," kata anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
"Kami sangat mendukung upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi concern sila pertama Pancasila," sambungnya.
Selain PKS, partai yang tidak secara gamblang menyetujui adalah Golkar. Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan Golkar ingin pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," katanya.
Terakhir, berikut terdapat rilis dari Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) yg dengan tegas pula menolak disetujuinya RUU TPKS oleh Baleg DPR RI pada Rabu, 8 Desember 2021, Aila Indonesia Menyatakan Pandangannya sebagai berikut :
1. RUU TPKS dinilai tidak komprehensif karena hanya mengatur kekerasan seksual, tapi tidak melindungi masyarakat dari kebebasan seksual dan penyimpangan seksual (LGBT) berbasis consent yang mengancam ketahanan keluarga Indonesia.
2. AILA Indonesia menolak perspektif feminisme yang digunakan dalam Naskah Akademik (NA) RUU TPKS yang tidak sesuai dengan Pancasila dan mengabaikan akar masalah penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual.
3. RUU TPKS masih menyiratkan Paradigma Sexual Concent, Padahal Sexual Concent tanpa dibatasi oleh norma hukum yang melarang seks bebas dan penyimpangan seksual justru akan menyuburkan kekerasan pada anak-anak, remaja, dan kelompok rentan lainnya
4. Meski RUU TPKS menjadikan asas iman dan taqwa sebagai salah satu asas, akan tetapi asas tersebut seolah hanya menjadi aksesoris atau pelengkap semata, karena RUU TPKS justru mengabaikan tindakan yang terkategorikan sebagai kejahatan seksual seperti seks bebas dan perilaku seks menyimpang lainnya yang tertolak oleh semua agama mengingat daya rusaknya yang tidak hanya merugikan masyarakat secara umum, tetapi juga korban secara khusus, dan bahkan individu pelaku kejahatan seksual itu sendiri.
5. AILA Indonesia sangat menyayangkan adanya resistensi di DPR RI terhadap upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari perilaku seks bebas dan LGBT sebagaimana yang diusulkan oleh beberapa Anggota Legislatif untuk dimasukkan dalam draft RUU TPKS.
6. RUU TPKS berpotensi mengadopsi kurikulum Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang mengajarkan pendidikan seksual berbasis kebebasan dan penerimaan terhadap normalisasi LGBT, dengan dalih pencegahan kekerasan seksual.
7. RUU TPKS seolah-olah hanya membatasi pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) saja, padahal tidak semua perspektif HAM sejalan dengan Pancasila, terutama pada isu seksualitas . Oleh karena itu, perspektif HAM harus disandingkan dengan perspektif moral dan agama agar menyiratkan nuansa HAM partikular.
8. Kekosongan hukum atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan harus segera diisi, dan idealnya hal itu perlu diakomodir dalam RUU TPKS, tak terkecuali dalam RUU KUHP, agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi antara undang-undang, terlebih Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan perbaikan pengaturan ikhwal kejahatan seksual dan/atau kesusilaan kepada pembentuk undang-undang, baik Pemerintah dan DPR sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, mengenai Pengujian Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Oleh karena itu, seharusnya RUU TPKS perlu di-review kembali dan melakukan sinkronisasi dengan RUU KUHP agar kekosongan ini dapat terjawab untuk mencegah, bukan hanya kekerasan seksual, namun juga kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.
9. AILA Indonesia perlu menghimbau, jangan sampai atas nama pencegahan kekerasan seksual, pembentukan undang-undang mengabaikan masukan dan “penolakan” dari berbagai pihak terkait terkait draft RUU TPKS di tingkat Badan Legislatif. Padahal masukan dan penolakan tersebut justru merupakan cerminan sekaligus itikad baik untuk mendorong lahirnya undang-undang yang mengakomodir seluruh kepentingan Bangsa Indonesia.
Sumber :
Aila Indonesia https://instagram.com/ailaindonesia?utm_medium=copy_link
https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5846749/ketua-panja-target-ruu-tpks-disahkan-jadi-uu-di-masa-sidang-tahun-depan/amp
https://news.detik.com/berita/d-5846503/pks-menolak-baleg-dpr-setujui-draf-ruu-tpks
https://m.republika.co.id/amp/r3sk73487
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/19212371/pemerintah-diharapkan-segera-kirim-surpres-pembahasan-ruu-tpks?page=all&jxconn=1*mpuoze*other_jxampid*TUpOWUZldS05cDN3TlVNWmxSaU5oOS1mcHRRdHk2NHBoSi0wcE9vUzBSN0UxbXIxR21OSWdlNGdGTVJpVE9XYQ..#page
Miris..
BalasHapus