JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.
"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.
Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.
"Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti," jelas Puan.
Rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru bernama “Nusantara” di Kalimantan Timur disebut pakar kebijakan publik akan memberatkan pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjepit di tengah pengeluaran besar untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dampaknya, alokasi program-program prioritas untuk masyarakat dalam APBN berpotensi besar akan dikorbankan karena dialihkan untuk IKN.
Selain itu, aktivis lingkungan melihat rencana pemindahan ibu kota juga berpotensi akan memperburuk kondisi lingkungan hidup dan merusak ruang hidup masyarakat sekitar.
Pada 2019 lalu, sebelum pandemi, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana APBN yang digunakan untuk pemindahan IKN sebesar 19% dari APBN dengan sisanya dari swasta dan BUMN.
Namun, dilansir dari situs IKN, yang juga dikutip beberapa media, tertulis sebesar 53,5% pendanaan IKN dari total sekitar Rp466 triliun menggunakan APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah alokasi mencapai 53,5% dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/01) karena pemerintah masih melakukan perhitungan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga menegaskan, pembangunan IKN tidak akan memberatkan APBN dan pemerintah akan menghindari pembiayaan utang jangka panjang.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU IKN sebagai dasar hukum pembangunan ibu kota baru yang nantinya akan diberi nama Nusantara.
Prioritas pembangunan Ibu Kota Nusantara seluas lebih dari 256.000 hektare itu hingga tahun 2024 adalah pembangunan infrastruktur dasar.
Ibu Kota Nusantara juga akan berstatus pemerintah daerah khusus yang disebut otorita dan dipimpin oleh kepala otorita (setara menteri yang dipilih dan bertanggung jawab langsung kepada presiden).
Akankah Ibu Kota Negara baru segera terwujud?
Sumber:
Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60021821
https://www.kompas.tv/article/252977/uu-ikn-baru-disahkan-akankah-ibu-kota-negara-baru-segera-terwujud
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/19/drama-pengesahan-ruu-ikn-di-dpr-interupsi-saat-injury-time-hingga-puan-ketuk-palu-lebih-kencang
Komentar
Posting Komentar