Gaduh Logo Halal Baru dari Kemenag

 



Desain label halal baru yang berbentuk gunungan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Apa makna gunungan di label halal teranyar itu?

Seperti dilihat di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (14/3/2022), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa label halal terbaru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di bagian leher baju surjan memiliki 3 pasang kancing yang semuanya menggambarkan rukun iman.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menggantikan label halal lama terbitan MUI. Dia menyatakan bahwa logo itu tak sesuai dengan diskusi awal plus tak menggambarkan kearifan nasional.

Abbas menerangkan, label yang disebutkan mulai berlaku efektif dan wajib digunakan secara nasional sejak 1 Maret 2022 ini sangat jauh berbeda dari pembicaraan awal yang telah dilakukan antara Kementerian Agama dan MUI. Salah satunya terkait dihapusnya MUI dan BPJPH dalam logo baru itu.

Abbas melanjutkan, kata halal yang telah ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab itu juga cenderung tidak jelas. Masyarakat awam dipastikannya tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan itu karena lebih mementingkan sisi artisitik.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam Bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini.

Abbas mengaku, banyak orang yang menghubungi dia dan menyebutkan logo halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama ini lebih tergambar gunungan wayangnya ketimbang logo halalnya. Selain itu, juga cenderung jawa sentris dalam masalah penggambaran budaya bangsa.

Anwar turut menyayangkan diksi MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan saat tahap awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan, yaitu BPJPH, MUI dan halal.

"Di mana kata 'MUI' dan kata 'halal' ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang," ujarnya.

Ketentuan terkait logo baru tersebut telah resmi berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022. Lantas dengan telah diberlakukannya aturan itu, apakah produk dengan logo halal MUI masih boleh beredar di pasaran?

Boleh beredar hingga 2026 Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, meskipun aturan terkait logo halal baru itu sudah berlaku, produk dengan logo halal MUI tidak serta merta dilarang peredarannya. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok produk dengan logo halal MUI.

Aqil menyebutkan, produsen dapat menjual produk dengan logo halal lama hingga 2026. "Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, MUI sebelumnya memiliki kewenangan sertifikasi halal. Logo halal yang dipakai di Indonesia pun berada di bawah kewenangan MUI.

Sejak diterbitkannya UU tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal telah berpindah dari MUI kepada BPJPH Kemenag. Namun, Anwar menegaskan proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI.


--------------

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/102737926/ada-logo-halal-baru-produk-dengan-label-halal-mui-masih-boleh-beredar?page=all

https://news.detik.com/berita/d-5981648/tentang-gunungan-di-logo-halal-baru-yang-jadi-sorotan

https://nasional.tempo.co/read/1570574/mui-kritik-bentuk-label-halal-baru-tak-sesuai-pembicaraan-awal

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220314070500-20-770725/logo-halal-baru-mirip-gunungan-wayang-beda-jauh-dengan-versi-mui

Komentar