Jakarta
- Beberapa waktu belakangan ini,
ramai diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada
tanggal 20 Juli 2022. Lantas, kenapa Kominfo akan blokir
Whatsapp,
Google, dan Instagram? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Saat ini, sejumlah
PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan
Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada
kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.
Batas
akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah
20 Juli 2022. Artinya satu hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam
diblokir.
Netflix, PUBG Mobile, Twitter, WhatsApp,
Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Lantaran aplikasi
tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup
Privat.
Menurut Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi
masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana
bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
Kendati demikian,
apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan
identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan
pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi
beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo
akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu
sektor tersebut," kata Dedy.
Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada
di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di
Kemkominfo.
Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang
sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE
Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.
Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui
telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara
beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah
Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.
Perlu diketahui,
kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor
10 tahun 2021.
Sebelumnya, Kominfo telah
menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak
melihat asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan
aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE
wajib daftar ke negara.
Hal tersebut sejalan seperti yang
disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua
penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan
usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan
perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Johnny
juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat
dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut
diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Menanggapi adanya informasi tersebut
perwakilan Google berencana akan segera mengambil tindakan dalam mematuhi
aturan PSE lingkup privat. "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari
peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk
mematuhi,” ungkap perwakilan Google saat dikonfirmasi Tirto, Senin (18/7/2022).
Berbeda
dengan Google, pihak Whatsapp dan Instagram tidak bersedia menanggapi langkah
lanjutan yang akan diambil jelang pemblokiran yang akan dilakukan Kementerian
Informatika dalam waktu dekat. “Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk
off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta kepada Tirto.
Terakhir,
Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Cimahi tetap bergeming soal
batas akhir pendaftaran PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik
untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 1 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu besok. Namun Menkominfo mengatakan ada sanksi bertingkat dan blokir adalah sanksi tertinggi.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny di Cimahi, Senin (18/7).
Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.
Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.
Sumber:
https://www.suara.com/news/2022/07/17/155058/kenapa-kominfo-akan-blokir-whatsapp-ini-penjelasannya
https://tirto.id/akan-diblokir-kominfo-ini-tanggapan-google-whatsapp-dan-instagram-gucq
Komentar
Posting Komentar