Apa itu omnibus law?

Apa Itu Omnibus Law? Dan untuk siapa?

Apa Itu Omnibus Law? - Warta Ekonomi
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Klaim pemerintah terhadap omnibus law ini adalah :

1. Menyerap tenaga kerja lebih besar

2. Mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan investasi dan ekspor

3. Menghilangkan tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan

Namun, ternyata banyak kontroversi dalam pembentukannya, sehingga menimbulkan banyak penolakan terutama dari kaum buruh. Diantara penolakannya, yakni :

1. Skema upah tenaga kerja terancam berubah

2. Memperluas outscoring dan mengancam kesejahteraan pekerja

3. Dinilai mempermudah masuknya tenaga kerja asing unskilled

"Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi. Tapi menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin" Ujar Ketua KSPI Said Iqbal

Tentunya dalam pembahasan undang-undang Omnibus Law ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait, terutama yang akan menjalankan dan merasakan dampak dari regulasi tersebut supaya tidak terjadi miskonsepsi dari berbagai pihak

Sehingga nantinya pemerintah mampu membangun suatu sistem untuk menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel serta berdaya guna dalam rangka pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme 


Sumber :

www.wartaekonomi.co.id 

IG @bem_si



Komentar