Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi resmi berlaku hari ini. Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Bodebek.
PSBB akan diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB berlangsung 14 hari.
Masing-masing kepala daerah telah menyusun serangkaian kebijakan untuk.memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Berikut poin-poin aturan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi yang berlaku hari ini:
📍PSBB di Bogor
Aturan PSBB di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.
"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020)
Ade menjelaskan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.
Dia menerangkan aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung. Ade menjelaskan masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan.
Untuk TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum, Ade mengatakan, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang.
Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.
Ade menjelaskan pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan lainnya adalah pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery.
Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum. Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen. Ade menambahkan transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.
Pemkab Bogor akan menempatkan pos penjagaan (pom pam) di sejumlah titik saat diberlakukannya PSBB. Penempatan pos pam itu ada di perbatasan Tangerang-Parungpanjang, Perbatasan Serpong-Gunung Sindur, perbatasan Cibubur dan Depok-PUT Bendot Gunungputri, dan perbatasan Sawangan Depok-Parung Ciseeng.
Selain itu, pos pam juga akan ditempatkan di perbatasan Kota Bekasi-Limus Nunggal, perbatasan Kota Bogor-Kemang, perbatasan Kota Depok-Flyover Cibinong, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Cibarusah Jonggol. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan membuat pos pam di Ciampea Warung Borong, Batas Kota Bogor-Dramaga, Citeureup, Batas Kota Bogor-Sukaraja, Ciomas, Perbatasan Cianjur-Cisarua Puncak, Perbatasan Sukabumi-Cigombong.
Ade mengatakan, Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik. Titik check point itu akan dibuat di perbatasan Tangerang Selatan, Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.
Dia pun menerangkan, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah terminal, yakni di Terminal Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang. Selain itu, Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di sejumlah stasiun.
Stasiun yang akan diawasi adalah Stasiun Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang. Ade menambahkan, Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di gerbang tol (GT). Gerbang tol yang akan diawasi adalah GT Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan.
Bupati Bogor ini menambahkan, Pemkab juga akan melakukan pengawasan di seluruh titik zona merah.
📍PSBB di Depok
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu, 15 April 2020.
Dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok mengoptimalkan Kampung Siaga COVID-19.
Selama pemberlakuan PSBB, seluruh warga Kota Depok wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
b. melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19
d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga COVID-19.
Selama PSBB ini, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu. antara lain:
1. Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah.
2. Aktivitas yang mendapat pengecualian penghentian sementara yakni:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tutur serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
3. Kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperbolehkan melayani makan di tempat dan diganti dengan dibawa pulang (take away) atau pemesanan secara online dan/atau fasilitas layanan antar.
4. Kegiatan perhotelan wajib menyiapkan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri dan meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
5. Pembatasan kegiatan keagamaan. Selama PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan menggantinya dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing/guru agama dapat melakukan pembinaan keagamaan secara virtual.
6. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
7. Jam operasional pasar tradisional dan modern dibatasi.
- pasar tradisional/rakyat pukul 03.00-15.00 WIB
- pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB
- pengusaha ritel, grosir, hypermarket, supermarket, midimarket, dan toko swalayan pukul 10,00-21.00 WIB.
8. Selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara. Dalam hal pembatasan sosial budaya, sarana dan prasarana olah raga ditutup meliputi: stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran dan/atau billiard. Turnamen olah raga dan pelatihan olah raga bersama juga dilarang.
9. Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet ditutup sementara.
10. Kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 diperbolehkan. Untuk khitanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan meniadakan perayaan. Sedangkan pernikahan dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas serta menggunakan masker.
11. Moda transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
📍PSBB di Bekasi
Sejumlah kebijakan diterapkan untuk mendukung penerapan PSBB di Bekasi dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.
Sejumlah kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Salah satunya soal kebijakan operasional restoran.
Selama PSBB ini, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu, antara lain:
1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.
2. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
3. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, Sebagai gantinya, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal, kecuali kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, badan usaha milik negara, dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari
4. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sebagai gantinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing
5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB.
6. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang diantaranya kegiatan politik, kegiatan olahraga, kegiatan hiburan, kegiatan akademik, dan kegiatan budaya.
7. Selama pemberlakuan PSBB, pengguna mobil, angkutan perkeretaapian, kendaraan bermotor umum, atau moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
📍Bodebek Perluas Check Point
Sejumlah wilayah penyangga DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan adanya penerapan PSBB tersebut, check point pun akan diperluas.
"(Sebanyak) 33 check point di DKI nanti akan diperluas karena Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan sudah menerapkan PSBB juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).
m.detik.com
Komentar
Posting Komentar