Pro Kontra pembebasan Napi, sejumlah Napi kembali berulah? Dan bagaimana dengan Napi Koruptor?



Program asimilasi dan integrasi KemenkumHAM yang melepas ribuan napi karena wabah COVID-19 mendapat sorotan. Pasalnya, setelah bebas dari penjara, mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah. Tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Karena kebijakan itu sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Pertama program itu sudah sesuai dengan sisi kemanusian dari para napi. Kedua hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas," kata Kleden. "Dan program ini sudah tepat karena ini merupakan langkah yang tepat di tengah adanya wabah virus saat ini," tambah Kleden.

Meski begitu, menurut Kleden, program pelepasan napi karena virus Corona bukan tanpa risiko. Sebab para napi yang dilepas ada kemungkinan akan melakukan aksinya lagi dan itu sudah sesuai perkiraan awalnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar sejumlah napi yang dilepas dan nekat mengulangi lagi aksi kejahatan harus diberi hukuman yang lebih berat. Selain itu, napi yang bersangkutan juga tidak diberi atau diikutkan lagi program apapun selanjutnya.

Saat ditanya apa faktor yang membuat residivis hasil program napi melakukan kejahatan lagi? Kleden menyebut bahwa hal itu merupakan perilaku personal napi saja. "Kalau hal itu menurut saya perilaku saja dari orang per orang," beber Kleden.
"Sebab para napi yang mendapat program asimilasi karena virus ini pastinya sudah sangat selektif menurut KemenkumHAM," imbuhnya.
Ia juga menolak jika para napi yang dilepas karena wabah Corona karena faktor ekonomi seusai keluar penjara. Karena pada dasarnya semua orang juga mempunyai persoalan ekonomi yang sama.

"Kalau dikatakan karena adanya persoalan ekonomi saya rasa juga bukan. Karena banyak juga yang bikan napi ya mengalami masalah himpitan ekonomi," tandas Kleden.

Selain itu, belakangan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dikecam banyak pihak karena dianggap berniat membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah Covid-19 di Indonesia.
Hal itu seiring dengan keputusan untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi umum dan anak-anak untuk mengurangi risiko terpapar virus Corona.

Saat melaporkan hal itu dalam rapat kerja virtual dengan Komisi Hukum DPR, ada anggota Dewan yang menilai peraturan dan keputusan Menteri diskriminatif. Mereka mempertanyakan kenapa napi korupsi tak ikut diberi asimilasi.

Atas pertanyaan tersebut Yasonna lantas menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut mengecualikan napi kasus terorisme, narkotika, dan korupsi untuk mendapatkan asimilasi. Bila para napi dengan tiga kategori itu ikut dibebaskan berarti PP-nya harus direvisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sebelumnya mengusulkan untuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas. Alasannya mereka yang lanjut usia paling rentan terkena penyakit Covid-19.

Namun usul ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Belakangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan jika pemerintah tidak akan membebaskan para narapidana korupsi di tengah pandemi Corona ini.

Putusan Jokowi tersebut menuai tanggapan dari aktivis sekaligus presenter Mata Najwa, Najwa Shihab.

Kabar itu disampaikan Najwa Shihab melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @najwashihab. Melalui akun Instagram-nya, Najwa berterima kasih kepada Jokowi.

Selain itu, Najwa Shihab juga meminta Jokowi agar meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tidak melanjutkan lagi usulan revisi PP yang dinilai untuk membebaskan napi koruptor.

"Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab.

Sumber :
news.detik.com
nasional.tempo.co
regional.kompas.com
www.suara.com

Komentar