Langsung ke konten utama

Pendidikan Militer Mahasiswa, benarkah?


Kementrian Pertahanan akan menggandeng Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud)  menerapkan pendidikan militer melalui Program Bela Negara kepada para mahasiswa.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan program bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara bagi generasi milenial.

"Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan," ucapnya

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Sukamta mengatakan pemaksaan bagi mahasiswa untuk mengikuti pendidikan niliter berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dia menegaskan menyatakan bahwa pendidikan militer hanya wajib bagi masyarakat yang lulus dalam seleksi komponen cadangan.

Pernyataan ini disampaikan Sukamta mengkritik rencana pemerintah melalui Kementerian Pertahanan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan pendidikan militer bagi mahasiswa.

"Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar HAM," kata Sukamta, Rabu (19/8).

Bela negara, katanya, bisa berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, dan pengabdian sebagai anggota TNI atau sesuai profesi masing-masing. Dalam konteks ini, Sukamta menilai pendidikan militer di lingkungan perguruan tinggi tidak diperlukan.Dia menerangkan konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Negara. lanjut dia, harus memfasilitasi masyarakat yang ingin ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

"Penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer," katanya.

Sukamta menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) telah mengatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.

"Jika kampus ingin menyelenggarakan, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan modifikasi program sedemikian rupa tidak hanya teori tatap muka di kelas, bisa dikombinasi dengan pendidikan outdoor misalnya," ucap Sukamta.Menurutnya, Pasal 17 UU PSDN menyebutkan bahwa komponen pendukung bersifat sukarela, sementara Pasal 28 UU PSDN mengatur bahwa komponen cadangan bersifat sukarela. Sukamta berkata, hal itu mengartikan bahwa perguruan tinggi tidak diharuskan melaksanakan wajib militer dan dipersilakan untuk menyelenggarakan pendidikan kesadaran bela negara (PKBN) atau tidak.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono memastikan apa yang diterapkan di lingkungan kampus bukan berupa pendidikan militer. Kata dia, program Bela Negara yang tengah digodok di Kementerian Pertahanan itu tak sama dengan pendidikan militer.

"Saya mau koreksi dikit ya, itu bukan pendidikan militer. Itu bela negara. Bela negara dan militer. Kalau militer itu kan kesannya militerisasi. Tapi kalau bela negara kan berbeda itu," kata Trenggono dalam sebuah wawancara yang disiarkan melalui platform radio, Rabu (19/8).

Saat ini kata dia, format untuk pembelajaran yang akan diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan program bela negara ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang jelas kata dia, program ini adalah program duet dengan Merdeka Belajar yang juga diusung oleh Kemendikbud.

"Nah salah satu yang ketemu adalah, oke di perguruan tinggi ada merdeka belajar misal satu semester mereka ikut pendidikan bela negara. Ikut pendidikan disiplin dan lain-lain," katanya.



Sumber :

https://www.google.com/amp/s/palu.tribunnews.com/amp/2020/08/19/klarifikasi-wakil-menteri-pertahanan-soal-usulan-pendidikan-militer-untuk-mahasiswa

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200819112912-32-537228/pks-sebut-pendidikan-militer-di-kampus-berpotensi-langgar-ham



Komentar