Pemerintah menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.
Setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.
Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.
Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.
Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.
Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian insentif Rp600.000 per bulan tersebut terlalu kecil. Sebab, apabila diasumsikan jumlah tanggungan pegawai 3 orang maka jumlah tersebut tak berpengaruh signifikan.
"Kemarin ini kan ada skema BLT yang gajinya di bawah Rp5 juta ternyata itu kecil sekali hanya Rp600.000. Sementara kalau diasumsikan ada 1 pekerja yang menanggung 3 orang anggota keluarganya, minimum sekali itu," ujarnya kepada merdeka.com.
Bhima melanjutkan, seharusnya apabila pemerintah memang berniat memberikan bantuan untuk menjaga agar masyarakat tidak jatuh ke garis kemiskinan maka jumlah yang diberikan minimum Rp1,2 juta per orang satu bulan.
"Pemberian subsidi gaji itu minimum Rp1,2 juta per orang per bulan. Sehingga rumah tangga itu tak jatuh di bawah garis kemiskinan. Jadi kalau dikasih Rp600.000 ya terlalu kecil," paparnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/06395411/pro-kontra-seputar-bantuan-pemerintah-rp-600000-untuk-karyawan-swasta
https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/08/07/pro-kontra-bantuan-pemerintah-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta-tak-efektif-jangan-diskriminatif?page=3
Komentar
Posting Komentar