Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh fraksi di DPR diminta mengajukan nama sebagai anggota panja.
“Untuk mendalami dan mengefektifkan pembahasan, langsung dibentuk Panja RUU MK. Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada peserta rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
“Setuju,” kata seluruh peserta rapat,
Herman menuturkan ada 121 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU MK. DIM terdiri atas 101 DIM tetap, 10 DIM substansi, delapan DIM redaksional, dan dua DIM substansi baru.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta Sekretariat DPR segera bersurat ke setiap fraksi. Mereka diminta menyetor nama sebagai anggota panja revisi UU MK.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPR. Dia berharap revisi UU MK dibahas secara teliti.
“Pembahasan harus hati-hati walaupun sudah mengajukan tanggapan dan substansi, tapi kita lihat perkembangannya,” ujar Yasonna.
DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada sejumlah poin yang bakal dibahas seperti kedudukan susunan dan kekuasaan MK serta pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.
Kemudian, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi topik pembahasan.
Rapat dihadiri Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan mahkamah konstitusi.
Sumber :
https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/4KZRYWWK-komisi-iii-dpr-bentuk-panja-revisi-uu-mk
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/13094751/ini-alasan-komisi-iii-ajukan-revisi-uu-tentang-mahkamah-konstitusi
Komentar
Posting Komentar