Kejaksaan Agung pada Senin kemarin (14,09,2020) kembali memeriksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari . Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung .
Penyidik Kejaksaan Agung hari ini (15/09/2020) melanjutkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra
Selain Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Fatwa ini diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali yang menjeratnya.
Komisi Kejaksaan menyatakan bakal mengusut oknum kejaksaan yang diduga turut terlibat dalam suap pengurusan fatwa MA untuk kasus yang melibatkan terpidana Djoko Tjandra .
Dalam kasus ini Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung komisi kejaksaan mengaku telah mendapat laporan masyarakat terkait kasus Jaksa Pinangki.
Sejumlah nama dari kejaksaan yang disebut dalam kasus Jaksa Pinangki pun sudah diperiksa komisi kejaksaan.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta komisi kejaksaan serius menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra.
MAKI menyebut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka menghubungi Djoko Tjandra semasa buron.
MAKI menilai alur komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra bisa mengungkap benang merah sejumlah kasus termasuk yang melibatkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 4 jam terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kuasa hukum Pinangki, Jefrie Moses, mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dengan seseorang berinisial DK.
"Hanya ditanya soal DK ini kenal tidak... 20 pertanyaan," kata Jefrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung setelah mendampingi kliennya diperiksa, Senin (14/9/2020).
Jefrie kemudian menyampaikan Pinangki mengaku tak kenal seseorang berinisial 'DK' yang dimaksud jaksa penyidik. Jefri menuturkan ada inisial-inisial lain yang jaksa penyidik tanyakan kepada kliennya, namun tak mendalam seperti saat pertanyaan seputar DK.
"Ibu tidak kenal. Mbak Angki tidak kenal. Semua ditanyakan tapi kan memang fokusnya tadi ke DK," tuturnya.
Pinangki rampung diperiksa pada pukul 19.30 WIB tadi. Hari ini, agenda pemeriksaan dirinya dimulai pukul 14.33 WIB.
Pinangki menghadiri ruang pemeriksaan dengan mengenakan setelan gamis yang dilapisi rompi tahanan warna pink. Pinangki juga memakai kerudung panjang hitam bermotif bunga.
Seperti sebelumnya, Pinangki enggan mengeluarkan pernyataan kepada wartawan. Pinangki langsung digiring oleh dua petugas berbaju dinas cokelat untuk diantarkan ke rutan dengan mobil.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Terbaru, Kejagung sedang mencari inisial DK yang diduga turut membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memuluskan rencana fatwa MA itu.
"Yang lain tidak ada, baru DK yang sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (11/9).
Soal DK sebelumnya sempat disinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ucapnya.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-5173251/4-jam-diperiksa-kejagung-pinangki-dicecar-soal-seseorang-inisial-dk
https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/108412/videos/kejaksaan-agung-kembali-periksa-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki
Komentar
Posting Komentar