Perlukah UU ITE direvisi?

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengusulkan agar ada revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya undang-undang ini sering digunakan untuk menangkap seseorang yang kritis terhadap pemerintah.

"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan, padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Mardani, PKS ingin revisi UU ITE itu seputar pasal-pasal karet yang kerap dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial.

Selain itu Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan mendorong revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman saat merespons penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.

Menurutnya, revisi UU ITE perlu dilakukan terhadap Pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 A ayat (2).

"Saya akan mendorong dengan beberapa teman seperti dengan Taufik Basari dari NasDem, kami akan usulkan dalam Prolegnas ke depan revisi Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2)," kata sosok yang akrab disapa Habib itu.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 A ayat (2) UU yang sama berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengaku sudah beberapa kali mengajukan uji materi terkait dua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, unsur antargolongan yang dimaksud dalam pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA tersebut tidak jelas.

Di sisi lain, Habib meminta polisi menjelaskan secara detail dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh delapan aktivis KAMI yang ditangkap jelang aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurutnya, penjelasan itu dibutuhkan agar publik tidak menuding ada unsur politik dengan menangkap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Menjelaskan detail apa kesalahan orang-orang yang ditangkap itu, kasus per kasus, misalnya si A posting apa, saya baca kan [terkait] UU ITE semua," ujar Habib.

"Supaya masyarakat paham dan jangan sampai ada anggapan atau tudingan polisi bermain politik. Jadi, orang-orang yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah ditangkap," imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari NasDem Taufik Basari tidak menjawab secara lugas apakah fraksinya akan ikut mendorong revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.

Ia menyatakan bahwa fraksinya sedang fokus untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun demikian, ia mengakui bahwa sejumlah pasal di UU ITE kerap disalahgunakan. 

"Oleh karena itu, paling penting bagaimana pihak kepolisian mampu menjelaskan sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan dari pasal-pasal yang ada di UU ITE," kata Tobas.

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menilai UU ITE belum perlu direvisi kembali saat ini.

Menurutnya, pasal-pasal di UU ITE dibuat karena terjadi banyak pelanggaran di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak-pihak yang diuntungkan dengan keberadaan UU ITE jauh lebih banyak dibandingkan pihak yang dirugikan.

"UU ini diciptakan bukan untuk jadi pasal subversif, tapi karena banyak pelanggaran, banyak keresahan masyarakat. Jadi, jangan lihat yang hanya mereka merasa dirugikan, tapi mereka yang diuntungkan juga jauh lebih banyak," kata Dave.



Sumber :

https://nasional.tempo.co/amp/1395984/pks-usul-uu-ite-direvisi-karena-sering-dijadikan-dasar-penangkapan-tokoh-kritis

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201014144701-32-558357/gerindra-dorong-revisi-uu-ite-buntut-penangkapan-aktivis-kami


Komentar