Rekaman video yang menampilkan seorang anggota TNI berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' menjadi viral di media sosial. Sang anggota kemudian mendapatkan sanksi dari kesatuannya.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan anggota yang ada dalam video itu adalah Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Refki menjelaskan Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer NPS. Asyari duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Asyari membuat sebuah rekaman video.
"Dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," tutur Refki.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refki, tindakan Asyari itu jelas bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucap Refki.
Diketahui, video anggota TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.
Dalam video tersebut, anggota TNI bernama Asyari itu mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan Rizieq Shihab.
"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata Asyari dalam video tersebut
Kalimat yang dilontarkan salah satu prajurit TNI itu kini berbuntut panjang. Menurut aturan dalam TNI, pelaku sudah melanggar disiplin militer.
Sebagaimana diatur dalam UU militer, sanki untuk Kopda Asyari bisa berupa teguran hingga yang paling tinggi adalah penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201111093640-20-568386/anggota-tni-disanksi-usai-teriak-kami-bersamamu-habib-rizieq
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-01946941/gara-gara-teriak-kami-bersamamu-habib-rizieq-salah-seorang-prajurit-tni-akan-dijatuhkan-sanksi?page=2
Komentar
Posting Komentar