Staf Khusus Presiden, Aminuddin Maruf menjadi sorotan karena memberikan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Ombudsman Republik Indonesia, mengkritik surat tersebut.
Dalam surat perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang beredar tersebut, berisi perintah kepada sembilan orang Dewan Eksekutif Lembaga Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Presiden dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap Omnibus Law di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pada Jumat (6/11/2020) pukul 13.00 sampai selesai.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala pun menyoroti mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
"Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara," ujar Adrianus Meliala, Senin (9/11/2020) di Jakarta.
Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," katanya.
Menurutnya, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Amirudin Maruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," katanya.
Diketahui dalam surat perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang beredar tersebut, berisi perintah kepada sembilan orang Dewan Eksekutif Lembaga Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.
Antara lain, adalah Korpus Dema PTKIN se-Indonesia, Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa UIN Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa Dema UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiswa UIN Semarang Rubaith.
Presiden Mahasiswa UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa Dema IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa Dema UIN Alauddin Makassar Ahmad Aidil Fah, Presiden Mahasiswa Dema IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa Dema IAIN Samarinda Fatimah.
Rokcy Gerung ikut komentari Staf Khusus milenial Presiden RI. Aminuddin Ma'ruf sebagai staf khusus menerbitkan surat perintah untuk para Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia menuai kritikan dari beberapa pihak.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/amp/news/nasional/viral-surat-perintah-stafsus-presiden-ombudsman-kritik-keras
https://www.google.com/amp/s/cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/news/amp/pr-86936071/rocky-gerung-staf-khusus-hanya-pajangan-di-istana
Komentar
Posting Komentar