Langsung ke konten utama

Telah Ditetapkan Jadwal Pilkada 2020, Yuk Kenali Surat Suaranya!


Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.

- Surat suara cokelat

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (KPU)

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

- Surat suara abu-abu

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (KPU)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

- Surat suara merah muda

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (KPU)

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.

Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.


Sumber :

https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/11/29/08282021/pilkada-9-desember-2020-ditetapkan-jadi-hari-libur-nasional

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/11/30/mengenal-surat-suara-yang-akan-diterima-pemilih-saat-pilkada-serentak-9-desember-2020?page=4

Komentar