Antara Radikalisme dan Din Syamsuddin

Mantan ketua umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dituduh radikal. Sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.

Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.

Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan itu, Din diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir. Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI (KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dikenal kritis terhadap rezim Joko Widodo).

Menyikapi hal tersebut, Tokoh Tionghoa, Philip K Widjaja, tidak sepakat Din Syamsuddin digolongkan sebagai individu radikal. Menurut Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) itu, justru sosok yang mempromosikan moderasi beragama di tingkat lokal dan global.
"Bagaimana mungkin seorang yang diakui dunia, mempunyai kontribusi nyata dan konsisten selama puluhan tahun pada kerukunan dan perdamaian dunia, masih diragukan, masih disebut radikal?" kata Philip kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

Philip mengaku sudah mengenal Din yang juga mantan ketua PP Muhammadiyah itu sangat lama. Banyak kesempatan bermitra dalam acara di dalam dan luar negeri terutama kegiatan terkait lintas kepercayaan.

Di Indonesia, kata dia, Din mendirikan Inter Religious Council (IRC) sebagai dewan lintas agama dengan pimpinan enam agama duduk sebagai presidium di antaranya dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Permabudhi dan Matakin dengan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama juga ikut di dalamnya. "IRC membuat para tokoh bisa duduk bersama untuk duduk diskusi. Dari diskusi telah mendekatkan hubungan baik dan saling pengertian, saling pengertian berlanjut menjadi saling menghormati dan mencapai kerukunan antaragama," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menyoroti tudingan radikal tersebut sebagai hal yang keterlaluan.

"Kiai-kiai kita, ulama kita masih memahami, itu keterlaluan lah (Tudingan Din Syamsuddin radikal). Kalau masih tanda-tanda, tapi belum ada klarifikasi, belum ada bukti, itu tidak sepatutnya lah," ujar KH Miftachul Akhyar usai pelantikan pengurus MUI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (15/2/2021) malam.

Di mata Miftachul Akhyar, Din Syamsuddin merupakan sosok yang rendah hati. Dirinya bersama para kiai dan ulama masih khusnudzon (Berprasangka baik) kepada Din Syamsuddin.

"Kelompok-kelompok radikal, kelompok-kelompok yang ingin mengganti falsafah, jadi kita khusnudzon, masih belum ke sana. Dia itu punya tawadhu', sikap rendah hati, itu yang saya tahu," jelasnya.

Miftachul Akhyar menegaskan, tudingan kepada Din Syamsuddin, tidak memiliki bukti kuat yang mengarah ke radikal. "Masalah mungkin tidak mungkin, tapi kalau seperti ini, dan masih seperti ini saya kira tidak sampai ke sana (radikal)," imbuhnya.

Dia juga menanggapi terkait sosok Din Syamsuddin yang kerap mengkritik pemerintah. Menurutnya, kritik membangun diperlukan agar seimbang.

"Memang kritik membangun itu kan diperlukan, kalau orang tanpa kritik, ya akhirnya melampaui batas. Jadi kehidupan akan normal manakala ada sebuah apresiasi ada kritik. Itu harus seimbang," pungkasnya.

Menjawab isu ini, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut. Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud MD menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).

Terpisah dari itu juga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta publik tak sembarangan memberi label radikalis kepada Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Yaqut menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.

Ketua nonaktif GP Ansor itu menilai bahwa kritis berbeda dengan radikal, apalagi merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," kata Yaqut.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon juga menyoroti isu tuduhan radikalisme tersebut.

Fadli Zon menyayangkan, tindakan pihak yang menuduh Din Syamsuddin.

Menurutnya, pihak yang menuduh tokoh Muhammadiyah itu memiliki pengetahuan yang terbatas.

"Radikal ? Kasihan yang menuduhnya karena terlalu terbatas pengetahuannya," terang Fadli Zon pada cuitannya, @fadlizon, Jumat (12/2/2021).


Sumber :

https://m.republika.co.id/amp/qoloqs428

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5375276/din-syamsuddin-dituding-radikal-ketum-mui-itu-keterlaluan

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210214070856-12-605984/kronologi-laporan-din-syamsuddin-dituding-radikal-ke-kasn

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/02/13/fadli-zon-tanggapi-din-syamsuddin-dituduh-radikal-yang-menuduh-terbatas-pengetahuannya

Komentar