Di Balik RUU Pemilu Mandek, Ada Strategi Pemenangan Parpol 2024?


Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR 'balik badan' dari rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu. Kini, lebih dari separuh kekuatan di parlemen menolak RUU Pemilu yang sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 itu.

Seluruh partai politik pendukung pemerintah di DPR kompak menolak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu . Kini hanya tersisa PKS dan Demokrat yang menginginkan revisi kebijakan itu.

Sebelumnya, suara parpol koalisi pemerintah menolak revisi UU Pemilu tidak bulat. Golkar dan NasDem justru mendorong agar beleid ini direvisi. Namun belakangan dua partai tersebut balik badan, menyusul partai koalisi lainnya menolak revisi UU Pemilu.

PKS dan Demokrat pun kaget dengan perubahan sikap dua parpol pendukung pemerintah itu. PKS yang diwakili Mardani Ali Sera, misalnya, mengajak semua pihak mencari 'invisible hand' yang menyebabkan parpol menolak revisi UU Pemilu.

Dari perdebatan ihwal terbuka atau tertutupnya sistem pemilu hingga ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, perdebatan bergerak ke isu normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Jika disepakati, normalisasi ini akan mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pilkadanya sekarang menjadi isu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada Tempo pada Rabu lalu, 27 Januari 2021.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, penolakan dan dukungan terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, dilatarbelakangi hitung-hitungan partai politik dalam menerapkan strategi Pemilu 2024.

"Saya kira perkara strategi menyongsong pemilu 2024 itu juga memunculkan pro kontra terkait RUU Pemilu," kata Lucius dalam diskusi daring Vox Point Indonesia bertajuk "Akrobatik Parpol di Balik Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/2/2021).

Jadi selalu yang membuat proses revisi UU Pemilu itu menjadi lama karena apa yang kemudian direvisi itu terkait strategi pemenangan partai," jelasnya.

Selain itu, ia menduga bahwa parpol, baru menghitung strategi pemenangan setelah RUU Baleg menetapkan RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan, DPR harus memberikan kejelasan soal nasib Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Yakni, terkait apakah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tersebut akan direvisi atau tidak.

Kejelasan ini penting guna mempersiapkan semua hal untuk pelaksanaan Pemilu 2024. "Pertanyaan yang paling krusial itu menurut saya 2024 itu kita mau pakai Undang-Undang yang mana," ujar Aditya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/2).

Aditya mengatakan, jika UU Pemilu direvisi, maka UU Pemilu yang baru harus sudah tersedia minimal satu tahun sebelum Agustus 2022. Namun, apabila UU Pemilu tidak direvisi, maka DPR dan pemerintah harus mencari jalan keluar atas catatan kritis penyelenggara pemilu dan publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber:

https://nasional.tempo.co/read/1428280/peta-sikap-fraksi-di-dpr-soal-pilkada-2024-dan-kelanjutan-revisi-uu-pemilu

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/13/16074531/pro-kontra-ruu-pemilu-dinilai-terkait-strategi-parpol-untuk-2024

https://nasional.sindonews.com/read/333614/12/parpol-koalisi-kompak-tolak-revisi-uu-pemilu-karena-ingin-jaga-wibawa-jokowi-1613170932

https://www.republika.co.id/berita/qoix4k436/dpr-diminta-tegas-soal-nasib-ruu-pemilu

Komentar

Posting Komentar