Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan soft launching Virtual Police, polisi akan mengutamakan peringatan virtual sebagai bentuk pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan. Hal tersebut juga sejalan dengan surat edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice. Terkait restorative justice juga telah terdapat dalam program Virtual Police.
"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam acara yang disiarkan di YouTube SiberTV, Jumat (19/2/2021).
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Dia menekankan, petugas-petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.
Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, kata Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
Tahapannya, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.
Nantinya, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.
Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, kehadiran virtual police atau polisi virtual tidak boleh membatasi kebebasan masyarakat di media sosial.
“Pihak kepolisian harus memberikan penjelasan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Perlu diingat, untuk mengingatkan masyarakat di ruang digital harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” paparnya. Menurutnya, cara itu perlu dilakukan agar kehadiran polisi virtual tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat.
Di samping itu, Azis mengapresiasi kehadiran virtual yang diprakarsai Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri). Menurutnya, polisi virtual dapat menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Adanya polisi virtual itu, dapat membantu masyarakat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Sumber :
Ini Langkah-langkah Virtual Police Sesuai Pedoman Baru UU ITE (detik.com)
Apresiasi Kehadiran Polisi Virtual, Wakil Ketua DPR: Harus Tetap Humanis dan Persuasif (kompas.com)
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi (cnnindonesia.com)

Komentar
Posting Komentar